Caleg Kota Cirebon Dilantik Agustus, Jadi Hambatan bagi yang Ingin Maju Pilkada 2024

Gedung DPRD Kota Cirebon di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon.-dok radar cirebon-radar cirebon

BACA JUGA:Kemenhub Tuntaskan 25 PSN

Masih kata Hasyim, bagi Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. “Karena memang belum ada jabatan yang diemban. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa,” tegas Hasyim.

Ia mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD ProvinsiKab/Kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.

BACA JUGA:74 ASN Pemkot Ikuti Udin dan UPKPPI

Jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," pungkas Hasyim Asy’ari. (abd/rc/rm/jp)

Tag
Share