Santer Disebut Maju Pilkada Kota Cirebon, Gus Mul: Saya Fokus Pj sampai Selesai
Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi.-dok radar cirebon-radar cirebon
BACA JUGA:Polresta Cirebon Tangkap 2 Pelaku, Ternyata Sempat Ajak Makan Siang sebelum Eksekusi Indah Fitriyani
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Mendagri Tito pada rapat koordinasi melalui konferensi video atau zoom meeting pada Kamis, 28 Maret 2024.
Rakor melalui konferensi video itu dilaksanakan bersama pj kepala daerah seluruh Indonesia. Menurut Mendagri Tito, Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, maka tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis. “Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," ungkap mantan Kapolri itu.
Adapun netralitas Pj kepala daerah dalam pilkada diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU yang ditetapkan 1 Juli 2016.
Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan itu disebutkan pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota.
BACA JUGA:Lagi, Perum Bulog Salurkan Bantuan Pangan
Menurut Tito, ketentuan pada regulasi tersebut untuk mencegah Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota.
“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito, dikutip dari Rakyat Merdeka (Radar Cirebon Group). (abd/jpnn/rc)