TEGAS! Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur

Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri ASN harus mundur jika maju pilkada.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Ada aturan yang mengikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mau maju dalam kontestasi Pilkada 2024 ini.

Ini juga berlaku bagi para Pj kepala daerah, baik bupati maupun wlikota atau gubernur. 

Secara otomatis mereka harus mundur dari ASN jika maju pilkada.

BACA JUGA:14 Hari Lagi Imron dan Ayu Lengser, Mendagri akan Tunjuk Pj Bupati Cirebon

Aturan tersebut tertuang jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di sana disebutkan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden, wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat.

Termasuk kata aturan ini, anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN.

BACA JUGA: Pilkada Kabupaten Cirebon, Rekom PDIP untuk Imron atau Ayu?

“Jadi ASN ketika maju pilkada, tidak ada pilihan lain selain harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” kata Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Basri, aturan tentang pencalonan kepala daerah tahun 2024 terbaru memang belum terbit. Namun acuannya Peraturan KPU Nomor 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Karenanya, lanjut Basri, aturan ASN maju sebagai calon kepala daerah, selain tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, juga UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:Terikat Aturan, ASN Maju Pilkada Harus Mundur

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bagaimana dengan anggota DPRD? Basri mengaku belum bisa menjelaskan ketentuan anggota DPRD ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah wajib mndur atau tidak.

Tag
Share