Terikat Aturan, ASN Maju Pilkada Harus Mundur

Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri ASN harus mundur jika maju pilkada.-istimewa-radar cirebon

CIREBON- Setiap warga negara punya hak untuk maju dalam perhelatan pilkada, termasuk ASN.

Tapi, ASN tetap terikat aturan main. Jika mencalonkan diri dan akhirnya tetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, maka harus mundur.

Aturan ini berlaku juga bagi para Pj Bupati maupun Pj Walikota. Mereka harus mundur dari ASN jika maju pilkada.

Hal ini seperti disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri. Ia mengatakan aturan main ASN mundur jika maju pilkada ini, salah satunya mengacu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA:Gerindra Siap Usung Gus Mul di Pilkada Kota Cirebon

Di sana disebutkan bahwa ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden, wakil presiden, anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN.

“Jadi ASN ketika maju pilkada, tidak ada pilihan lain selain harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” kata Hasan Basri saat berbincang dengan Radar Cirebon pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Basri, aturan tentang pencalonan kepala daerah tahun 2024 terbaru memang belum terbit. Namun acuannya Peraturan KPU Nomor 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Karenanya, lanjut Basri, aturan ASN maju sebagai calon kepala daerah, selain tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, juga UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Sengaja Bersepeda dari Tasikmalaya demi Warung Salam, Rumah Makan Khas Sunda di Pedalaman Sumedang

Bagaimana dengan anggota DPRD? Basri mengaku belum bisa menjelaskan ketentuan anggota DPRD ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah, apakah wajib mndur atau tidak.

Karena hingga saat in KPU RI belum menertibkan PKPU yang terbaru tentang anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. “Untuk yang DPRD saya belum bisa komentar karena menunggu PKPU RI yang terbaru,” tandas Hasan Basri. (abd)

Tag
Share