Pleno Penetapan Kursi Menunggu Putusan MK

Ilustrasi-ist-

CIREBON - Meskipun telah menyelesaikan rapat pleno untuk merekapitulasi hasil Pilpres dan Pemilu 2024, KPU Kota Cirebon hingga saat ini belum menggelar rapat pleno untuk menetapkan kursi berdasarkan hasil pemilu legislatif. 

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, kepada Radar membenarkan bahwa KPU belum menggelar rapat pleno untuk menetapkan kursi. 

Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh adanya gugatan atas hasil rekapitulasi pemilu DPRD tingkat Kota Cirebon yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Mardeko, proses sengketa hasil pemilu masih berlangsung, sehingga KPU menunggu putusan dari MK. 

“Pleno penetapan kursi akan kami gelar setelah ada putusan dari MK,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani, menjelaskan bahwa partainya telah mengajukan gugatan ke MK terkait hasil perolehan suara antara partai PAN dan Partai Demokrat yang jumlahnya sama. 

Dani mengungkapkan, gugatan yang diajukan kepada MK hanya meminta agar kotak suara di salah satu TPS di Kecamatan Lemahwungkuk dibuka kembali.

“Kami hanya meminta kepada majelis MK untuk mengabulkan permohonan kami agar kotak suara di satu TPS dibuka kembali karena diduga ada 4 surat suara sah yang dianggap tidak sah,” ujar Dani. (abd)

Tag
Share