3 Pejabat BUMD Ini Harus Berhenti, Jika Sudah Ditetapkan KPUD Sebagai Calon Kepala Daerah

Tiga pejabat BUMD yang mengikuti bursa pencalonan walikota/wakil walikota di PDI Perjuangan adalah Pandji Amiarsa (Direktur Utama PD Pembangunan), Ayatulloh Roni (Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Cirebon), serta Reza Mansyur (Dewan Pengawas)-dokumen -tangkapan layar

CIREBON - Dari 9 orang orang yang mengikuti penjaringan bakal calon walikota Cirebon dari PDI P, 3 diantaranya menempati sebagai pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tiga pejabat BUMD yang mengikuti bursa pencalonan walikota/wakil walikota di PDI Perjuangan adalah Pandji Amiarsa (Direktur Utama PD Pembangunan), Ayatulloh Roni (Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Cirebon), serta Reza Mansyur (Dewan Pengawas PDAM Tirta Giri Nata).

Lantas bagaimana status dia yang terjun ke dunia politik praktis?

BACA JUGA:DPRKP Minta Tambahan SDM

Secara aturan, pejabat BUMD harus berhenti dari jabatannya jika sudah diputuskan dan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Hal ini diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 7 huruf u. 

“Jadi pemberhentiannya nanti bukan ketika mendaftar ke KPU, tapi ketika sudah ditetapkan sebagai calon dan harus berhenti dari jabatannya di BUMD,” tegas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pemkot Cirebon, Arif Rahman Hakim.

BACA JUGA:Meningkat 17 Persen Dibandingkan Tahun Lalu

Kata dia, terkait pencalonan ketiga pejabat BUMD tersebut, hal tersebut merupakan hak masing-masing sebagai warga negara. 

Maka, jika mereka didaftarkan ke KPU, harus siap-siap berhenti dari jabatannya.

Dan, meskipun mereka baru sebatas meramaikan bursa pencalonan, sebaiknya mereka juga menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada walikota kuasa pemilik modal (KPM).

BACA JUGA:300 Rumah dari Aspirasi DPRD, 31 Rumah Aspirasi Masyarakat

Sebagai bentuk etika, meskipun pemberitahuan secara lisan sudah dilakukan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BUMD, jabatan Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris, salah satu syaratnya adalah tidak sedang mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Tag
Share