Gibran Siap Berdebat Sesuai Format UU Pemilu dan Peraturan KPU
Cawapres Gibran Rakabuming Raka siap mengikuti debat capres-cawapres.-rmol-radar cirebon
JAKARTA- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal tudingan bahwa capres-cawapres nomor urut 2 itu tidak siap melakukan debat politik.
Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Juri Ardiantoro menilai tuduhan tak siap berdebat adalah framing menyesatkan. “Cawapres Gibran siap berdebat sesuai dengan format UU Pemilu dan Peraturan KPU, di mana baik dalam Penjelasan Pasal 277 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 maupun Pasal 50 PKPU No.15 Tahun 2023 isinya sama, yakni debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali, 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden,” kata Juri melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (3/12).
Juri menegaskan, debat capres maupun cawapres, baik UU Pemilu maupun PKPU selalu menegaskan bahwa yang dimaksud debat adalah debat pasangan calon, karena memang peserta pilpres adalah pasangan calon. Sehingga, lanjutnya, tidak salah dan memang seharusnya dalam setiap debat pasangannya dihadirkan untuk memastikan bahwa pasangan capres cawapres adalah satu kesatuan, baik saat pilpres maupun saat sudah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden.
“Yang pasti, apapun format yang ditentukan oleh KPU sebagai pelaksana UU, pasangan calon Prabowo-Gibran siap mengikutinya. Tidak ada keraguan, apalagi kekhawatiran untuk berdebat dengan dua pasangan calon lainnya," tandas Juri.
BACA JUGA:Lusa Batas Akhir, Calon Pj Bupati Cirebon Belum Pasti
Seperti diketahui, debat kontestan pilpres bakal berlangsung sebanyak lima kali. Semua kandidat wajib hadir. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden wajib hadir di setiap sesi debat. Tapi, kata dia, nanti proporsi bicara dari capres dan cawapres akan dibedakan.
“Lima kali debat ini calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres dan ada dua kali debat cawapres. Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsi bicara yang berbeda," kata Hasyim Asy’ari dalam keterangannya pada Jumat (1/12/2023).
Ia menjelaskan, pasangan capres-cawapres wajib hadir di setiap pelaksanaan debat untuk menunjukkan kepada publik pasangan mana yang lebih mantap saat debat. “Mengapa kedua-duanya harus hadir, ini juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa beliau-beliau berdua masing-masing pasangan calon kan, capres dan cawapres. Sehingga kemudian supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres," katanya.
Dikatakan Hasyim, ketika debat capres, maka proporsi bicara capres akan lebih banyak. Begitu sebaliknya, saat debat cawapres, maka proporsi bicara cawapres lebih banyak. “Jadi pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya maka untuk cawapres lebih banyak," tandasnya.
BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Bupati Kuningan, Acep: Datang dan Pergi Hal Biasa, Tak Perlu Diratapi
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik mengatakan pemilihan tema telah melalui proses diskusi KPU RI bersama tim kampanye capres-cawapres. “Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," tutur Idham.
Jadwal dan tema debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang sudah dirilis, antara lain debat pertama pada 12 Desember 2023 dengan tema hukum, HAM, pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Selanjutnya pada debat kedua pada 22 Desember 2023 dengan tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional. Kemudian debat ketiga pada 7 Januari 2024 dengan tema ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Berikutnya debat keempat pada 21 Januari 2024 dengan tema energi, sumber daya alam (SDA), SDM, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat. Lalu, debat kelima atau terakhir pada 4 Februari 2024 dengan tema teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-Covid Society), dan ketenagakerjaan.