Menguji Kesaktian BPJS
Ilustrasi BPJS Kesehatan--
Oleh: Fitri Ainurizki SKep
SEJAK 1 Maret 2024 terdapat peraturan, masyarakat wajib terdaftar sebagai peserta BPJS, bila ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Secara eksplisit, peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan bagi pembuat SKCK. Sebelumnya wacana pemohon SIM wajib memiliki BPJS sudah terlaksana, maka kali ini merambah kepada pembuatan SKCK.
Peraturan ini sebenarnya sebagai wujud pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk memastikan status aktif bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik.
Sebenarnya tidak hanya SKCK yang disyaratkan untuk menjadi peserta BPJS. Untuk mengurus STNK, Kredit Usaha Rakyat (KUR), jual beli tanah, bahkan sampai dengan permohonan izin usah, semua wajib terdaftar BPJS.
BACA JUGA:Kapitalisme Religius
Bila melihat manfaat yang diperoleh, pasti sangat bermanfaat. Karena secara langsung masyarakat didorong untuk memiliki jaminan kesehatan.
Sehingga ketika sakit, tidak lagi memikirkan biaya karena sudah dicover jaminan kesehatan.
Harapan lain yang diinginkan adalah, tidak terjadi lagi masyarakat sulit mendapat akses kesehatan, terlebih keluarga kurang mampu.
Peraturan mewajibkan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS, demi mendapat layanan publik tetap menimbulkan penilaian pro dan kontra.
Alasan yang muncul adalah bertambahnya biaya hanya karena ingin memperoleh fasilitas publik. Persepsi-persepsi tersebut pada akhirnya cenderung memberikan penilaian negatif kepada pemerintah, karena dinilai semakin menyusahkan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri, karena segala yang menambah biaya, memunculkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Terlebih jika menyangkut administrasi publik. Kemiskinan menjadi faktor utama masyarakat enggan mengeluarkan biaya tambahan, karena harga kebutuhan pokok selalu naik.