FIFGROUP Cirebon Imbau Konsumen Tak Alihkan Barang Jaminan

FIFGROUP Cirebon mengimbau konsumen untuk tak meakukan pengalihan jaminan Fidusia.-APRIDISTA SITI RAMDHANI/RADAR CIREBON-radar cirebon

Kasus pengalihan kredit nampaknya bukan sesuatu yang baru bagi perusahaan pembiayaan. Tak sedikit nasabah yang memilih mengalihkan kredit saat tak bisa melunasi angsuran. 

Kasus tersebut akhirnya harus berakhir di meja hijau. Padahal ada berbagai cara yang bisa dilakukan saat nasabah tak memiliki lagi kemampuan untuk melunasi angsuran.

Pimpinan Cabang FIFGROUP Cabang Cirebon, Suseno Boedihardjo menuturkan salah satu kasus pengalihan jaminan fidusia terjadi di FIF Pos Waled. Dalam kasus tersebut diduga ada oknum debitur yang melakukan pengalihan dan memindahtangankan objek jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan. 

Sementara objek jaminan tersebut masih terikat perjanjian kredit dengan FIFGROUP Cabang Cirebon. Langkah persuasif dan edukasi telah dilakukan, namun oknum debitur tetap menunjukan etikad tidak baik. “Kami mengambil langkah upaya hukum dengan membuat pengaduan Dumas atas debitur itu ke Polsek Pabuaran, nomor pengaduan B/15/III/2024/UNIT RESKRIM pada tgl 21 Maret 2024. Saat ini kasus sedang diproses, untuk coba dilakukan upaya mediasi," ungkapnya, dalam rilis yang diterima Radar Cirebon pada Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:Kampus 2 STIKKU RS Ciremai Berbagi dengan Anak Yatim

Adapun tuntutan yang dilayangkan pada oknum debitur tersebut adalah dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 yang mana diduga melakukan pengalihan dan memindah tangankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish All New Acc. 

Awalnya debitur mengajukan permohonan kredit melalui FIFGROUP Cabang Cirebon, lalu mengikuti segala aturan dan persyratan untuk melakukan kredit kendaraan yang sudah diajukan. Usai perjanjian, debitur tak bisa memenuhi kewajibannya membayar angsuran yang sudah disepakati. 

Ia sama sekali tidak membayar angsuran, bahkan kendaraan yang masih berstatus kredit tersebut diduga dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan FIFGROUP Cabang Cirebon. “Over alih kredit adalah salah satu tindakan melanggar hukum yang sering kali diabaikan sejumlah oknum debitur atau konsumen layanan pembiayaan," jelasnya.

Pihaknya pun berharap dengan adanya kasus ini bisa mengedukasi masyarakat dan bisa memberikan efek jera. FIFGROUP Cabang Cirebon menghimbau pada masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat untuk tidak mengalihkan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan atau bank bersangkutan. 

BACA JUGA:Polisi Sita Puluhan Botol Miras

“Jika memang sudah tidak ada kesanggupan membayar angsuran maka lebih baik sampaikan pada kami agar bisa dicarikan solusi terbaik karena baik oknum debitur dan penadah atau penerima gadai bisa terancam hukuman," tukasnya. (apr/opl)

Tag
Share