Bekuk Begal dan Penadah

Polsek Arjawinangun mengembalikan motor kepada pemiliknya yang sempat hilang karena dibegal, kemarin.-ist-radar cirebon

BACA JUGA:Masa Tugas Mau Selesai, Bupati Acep Sambangi PAM Tirta Kamuning

Setelah itu, penyidik juga memeriksa RF, dari situ lah muncul nama penadah berinisial GN dan AM. Keduanya  diamankan tanpa perlawanan  

Akibat dari perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). 

GN dan AM dijerat dengan pasal 480 KUHpidana tentang pertolongan terhadap kejahatan. 

Di tempat yang sama, Riyanto warga Desa Winong menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polsek Arjawinangun yang telah mengungkap pelaku begal, sehingga motornya pun kini kembali. 

BACA JUGA:Kuningan sebagai Kabupaten Informatif, Pj Gubernur Jabar: Keterbukaan Informasi Adalah Suatu Keharusan

“Motor saya dapat kembali lagi, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Arjawinangun, semoga sehat selalu,” ucapnya. (cep)

Tag
Share