Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi

SITA BARANG BUKTI: Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar bersama jajarannya menunjukan barang bukti tabung LPG subsidi yang dioplos oleh para pelaku ke tabung LPG non subsidi.-anang syahroni-radar cirebon

BACA JUGA:Tabligh Akbar dan Launching Sedekah Minyak Jelantah bersama salimah

Sedangkan DD menerima keuntungan Rp1.500 per tabung gas LPG 3 Kg. “Sementara, HR sebagai sopir dapat upah Rp300 ribu sekali pengiriman dan IL mendapatkan upah sebesar Rp150.000 dalam sekali pengiriman,” terangnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tentang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi. 

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana pidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang  menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” tukas Fahri. (oni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan