Hanya Jl Siliwangi Zona Merah APK Pemilu 2024
Jalan Siliwangi Kota Cirebon ditetapkan sebagai zona merah APK Pemilu 2024-dokumen -Radar Cirebon
CIREBON - Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, diputuskan hanya sepanjang Jalan Siliwangi yang menjadi zona merah Alat Peraga Kampanye(APK) Pemilu 2024. Sementara, untuk rusak jalan lainya diperbolehkan untuk di pasang APK.
Ketua KPUD Kota Cirebon Merdeko mengatakan, yang sudah pasti tempat yang tidak boleh dipasang APK adalah tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, terminal, dan bandara. "Kemudian di kawasan pelabuhan, gedung perkantoran milik pemerintah, pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang traffic light dan rambu-rambu lalu lintas," paparnya.
"Sepanjang Jalan Siliwangi Kota Cirebon jadi area terlarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilu 2024," tegasnya.
BACA JUGA:Lewat Aplikasi Sapawarga, Keluhan Direspon Cepat
Awalnya, kata dia terdapat dua lokasi zona merah atau yang dilarang dijadikan tempat kampanye. Yakni, Jalan RA Kartini dan Jalan Siliwangi. Partai politik peserta Pemilu 2024, juga tidak melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara, politik uang serta melibatkan anak-anak. Namun demikian, dikatakan Merdeko, peserta pemilu dibolehkan berkampanye di dalam kampus.
Ia menuturkan, berdasarkan peraturan PKPU bahwa peserta Pemilu 2024 boleh melakukan kampanye di kampus atau perguruan tinggi namun tidak boleh membawa atau memasang APK dalam bentuk apapun. "Yang dilarang itu melakukan kampanye di lingkungan sekolah setingkat SMK," pungkasnya.**