Pamkab Indramayu Stop Izin Pembangunan Perumahan, Ini Bukan Untuk Mempersulit Pengusaha Berinvestasi.
Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA saat meninjau saluran pembuangan di Kecamatan Lohbener.-dokumen-istimewa
INDRAMAYU- Pemkab Indramayu secara tegas memerintahkan kepada camat dan kepala desa/lurah untuk tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan perumahan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 503/1919/Diskimrum tanggal 9 Agustus 2023.
Surat edaran tersebut menegaskan kalau Pemkab Indramayu mengehentikan sementara izin pembangunan perumahan.
BACA JUGA:Cabut Izin Amdal Lalin Adalah Senjata Pamungkas Dishub Atasi Truk Besar Beroperasi
Penghentian sementara izin pembangunan perumahan dilakukan bukan untuk mempersulit pengusaha berinvestasi.
Melainkan Pemkab Indramayu berusaha agar Kabupaten Indramayu dapat lebih baik lagi.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah, pertama para kepala SKPD terkait harus turut berperan aktif untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya kebijakan penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut.
Kemudian, SKPD terkait penerbit rekomendasi dan penerbit izin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perizinan pembangunan perumahan.
“Untuk kegiatan pembangunan perumahan yang sudah dimulai dan sedang mengajukan perizinan agar segera melengkapi berkas persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Diskimrum) Erpin Marpinda.
Lebih lanjut, kata Erpin, langkah tersebut ambil karena perkembangan pembangunan perumahan yang cukup masif. Sehingga, evaluasi diperlukan agar penataan wilayah dapat sesuai dengan perencanaan.
BACA JUGA:Pj Sekda: Perbaikan Gedung Setda yang Jebol itu Pekan Ini dengan Biaya Rp50 juta
“Pesatnya pembangunan perumahan perlu adanya penataan dan evaluasi agar tercipta lingkungan perumahan yang sehat dan asri serta investasi yang ideal di masyarakat Kabupaten Indramayu"
"Sehingga Pemkab Indramayu mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara izin pembangunan perumahan,” beber Erpin.
Adanya penghentian sementara izin pembangunan perumahan tersebut, disambut baik warga Indramayu kota, Rahayu.
BACA JUGA:Waduli Bukan Jadi Pesaing Pedagang Pasar Tradisional, Tapi Untuk Mengendalikan Inflasi
Menurutnya, kebijakan tersebut akan membawa dampak baik bagi pemukiman warga khususnya di wilayah Indramayu kota yang sebelumnya sempat tergenang air saat diguyur hujan yang disebabkan saluran drainase yang buruk.
Dikatakan Rahayu, pembangunan perumahan kerap mengabaikan tata drainase untuk pembuangan air. Sehingga, bisa mengakibatkan banjir di beberapa kompleks perumahan
“Ya saya setuju. Jika perlu perumahan yang ada juga harus dilakukan audit drainse dan sarana umum lainnya sehingga tidak merusak lingkungan,” tuturnya.