Dishub Segera Keluarkan Regulasi Kelas Jalan
BERI PERNYATAAN: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah berencana membuat regulasi baru terkait kelas jalan, kemarin.-DENY HAMDANI-RADAR CIREBON
CIREBON-Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon buka suara terkait masih beroperasinya truk besar di ruas jalan Mundu-Pamengkang meskipun telah dilalukan sidak.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Hilman Firmansyah ST mengatakan, pihaknya segera mengeluarkan regulasi khusus, untuk mengatur kelas jalan.
“Insya Allah, kita ingin buat regulasi yang menegaskan tentang kelas jalan. Mudah-mudahan tahun ini ada perda yang mengatur itu,” kata Hilman.
Terkait desakan warga agar Dishub segera memasang portal di jalan tipe 3C itu, Hilman mengatakan pemasangan portal ada regulasinya.
BACA JUGA:DLH Angkut Ribuan Ton Sampah Sisa Banjir
“Portal itu harus ada regulasi karena kaitan jalan kabupaten kan pasti ada dampak untuk ruas lainnya. Dan yang pasang itu DPUTR yang punya geometris jalan. Kita pasang rambu dan akan kita undang para pihaknya,” ujar Hilman.
Sementara itu, Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Tadi Aryadi mengatakan, Dishub tidak bisa memproses atau melakukan tindakan lebih lanjut karena kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kita cuma punya dua orang PPNS dan dua orang, itu pun saat ini tengah dalam proses perpanjangan PPNS,” ujar Tadi Aryadi, kemarin.
Tadi mengaku, tanpa PPNS tidak bisa melakukan tindak lanjut yang bisa menghasilkan sanksi bagi pelanggar.
BACA JUGA:Tradisi Obrog Masih Semarak
“Kita tidak bisa melakukan proses penindakan dan menjatuhi sanksi ketika tidak ada PPNS,” akunya.
Lebih lanjut, dikatakan Tadi, pihaknya sudah mengajukan tenaga PPNS kepada BKPSDM Kabupaten Cirebon.
“Satpol PP juga ada PPNS, Dishub juga butuh PPNS. Karena PPNS itu khusus di bidangnya, tidak bisa kita gunakan PPNS Satpol PP, dan kita sudah ajukan PPNS Dishub,” ujarnya. (den)