Usulan Pj Bupati Cirebon Mulai Diproses DPRD
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg akan masuk akhir masa jabatan pada 31 Desember 2023.-dok-radar cirebon
CIREBON- Akhir Masa Jabatan atau AMJ Bupati Cirebon Drs H Imron MAg sudah final. Pasalnya, surat berupa PDF dari Kemendagri ke Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dapat dijadikan acuan. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Asep Pamungkas SP, kemarin.
Menurut Asep, kepastian itu didapat usai pimpinan DPRD berkonsultasi dengan Kemendagri pada Rabu (29/11/2023). Kemendagri, kata Asep, ternyata tidak mengeluarkan surat berbentuk fisik. “Artinya, surat elektronik terkait AMJ yang disampaikan ke saya melalui WhatsApp sudah bisa dijadikan acuan DPRD untuk memproses pengajuan nama-mana calon Pj Bupati," kata Asep.
Untuk itu, saat ini unsur pimpin DPRD berencana melaksanakan Banmus untuk membahas persoalan tersebut. Namun, terkait siapa saja yang akan diajukan menjadi calon Pj, ia menegaskan itu ranahnya ada di ketua dan unsur pimpinan DPRD.
“Saya tidak mau mengomentari terkait masalah tersebut. Karena untuk nama-nama Pj itu ranahnya di unsur pimpinan dewan," terangnya.
BACA JUGA:Ke Cirebon, SBY Beri Tips agar Dipilih Rakyat
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Drs H Subhan mengaku pihaknya mulai menjadwalkan persiapan untuk pengajuan Pj Bupati Cirebon. Namun, sampai saat ini, masih belum ada nama-nama yang muncul, baik dari eselon II di Pemkab Cirebon maupun pihak luar.
“Nama-nama Pj blum ada gambaran. Siapa-siapa saja yang akan diusulkan oleh kita, belum ada gambaran. Tapi memang harus ada tiga nama yang diusulkan oleh kita. Nanti juga kami infokan," singkatnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi, sejumlah pejabat eselon II telah kasak-kusuk ke Pemprov Jabar hingga Kemendagri demi mendapat rekomendasi. Proses pengajuan nama kandidat Pj Bupati Cirebon sendiri akan diusulam 3 nama dari DPRD, 3 nama dari Pemprov Jabar, dan 3 nama dan Kemendagri.
“Ada banyak pejabat eselon II Pemkab Cirebon yang sudah kasak-kusuk ke Pemprov Jabar dan Kemendagri supaya namanya diusulkan jadi kandidat Pj Bupati Cirebon," ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Desain Surat Suara Pilpres 2024, Pose Amin yang Paling Beda
Seperti diketahui, jadwal resmi AMJ Bupati Cirebon sudah keluar dari Kemendagri. Hal itu mengacu surat 100.2.1.3/6067/SJ dari Kemendagri yang dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Cirebon. Surat itu perihal usulan nama calon penjabat atau Pj yang akan mengisi kursi bupati pada 31 Desember 2023 mendatang.
Dalam surat itu disebutkan, amanat Pasal 201 Ayat (9) dan Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Juga berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2018 yang dilantik pada tahun 2019, sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, ada 36 bupati dan 8 walikota se Indonesia yang AMJ di 31 Desember 2023. Sementara itu, DPRD Kabupaten Cirebon harus bergerak cepat mengusulkan nama calon Pj. Pasalnya, waktu yang tersisa untuk pengusulan Pj Bupati Cirebon hanya sampai 6 Desember 2023.