ASN Pun Bisa Isi Jabatan di Institusi TNI dan Polri

Ilustrasi para ASN usai mengikuti upacara. Kini, ASN bisa mengisi jabatan tertentu di lingkungan institusi TNI-Polri.-ist-radar cirebon

Rencana pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri tidak hanya terjadi satu pihak. Sebaliknya, ASN pun bisa mengisi jabatan tertentu lingkungan institusi TNI-Polri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan lebih detail mengenai kebijakan yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR.

Menurut Anas, secara umum pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu secara resiprokal. Hal itulah yang diatur dalam UU ASN mengenai pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri. ”Sekali lagi, pengisian jabatan ASN dan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu,” jelasnya.

Jika merujuk UU 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 47 disebutkan bahwa prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi. Yakni, di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar angkat bicara soal penempatan prajurit TNI di jabatan ASN dan sebaliknya. Dia menegaskan, sampai saat ini TNI masih menunggu terbitnya aturan turunan dari UU ASN itu.

BACA JUGA:KPK Periksa Sekjen DPR dan Kepala Bagian Rumah Jabatan Terkait Dugaan Korupsi

”Sampai dengan saat ini PP penjabaran UU Nomor 20 Tahun 2023 belum terbit,” ungkap dia kemarin. Jenderal bintang dua TNI itu menyampaikan bahwa pengisian jabatan ASN dan TNI sudah diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN.

Menurut Gumilar, UU ASN sudah jelas menyatakan bahwa jabatan ASN bisa diisi oleh TNI. Pun demikian sebaliknya. Jabatan TNI bisa diisi oleh ASN. ”Di Pasal 19 untuk jabatan ASN diisi TNI, di Pasal 20 untuk jabatan TNI diisi ASN,” imbuhnya. Dia menegaskan, TNI merupakan alat negara yang tidak bergerak sembarangan. Institusi militer tanah air itu mengambil langkah atas perintah negara yang berdasar pada UU.

Selain itu, prajurit TNI tidak hanya dilatih kemampuan fisik, tempur, dan teknis. Tapi, juga manajemen di segala bidang dan sektor. Sejauh ini, sudah ada prajurit TNI dari level letnan kolonel, kolonel, sampai perwira tinggi yang ditempatkan di pos-pos jabatan ASN di berbagai instansi.

Menurut Gumilar, masih terlalu dini menyimpulkan bahwa UU ASN dan RPP ASN akan mengembalikan dwifungsi TNI yang dihapus sejak era reformasi. ”Terlalu dini menyimpulkan seperti itu. TNI fokus bekerja atas dasar UU,” tegasnya. (syn/tyo/mia/c6/oni)

Tag
Share