BULAN PANUTAN PAJAK DAERAH, BAPPENDA RANGKUL PENGUSAHA

Bulan Panutan Pajak tahun 2024 yang digelar Bappenda di Hotel Horison, Panawuan berlangsung meriah dengan kehadiran petinggi daerah serta para pengusaha yang rutin membayar pajak ke pemerintah daerah Kabupaten Kuningan.-ist-radar cirebon

Guna meningkatkan kesadaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Bappenda menggelar acara Bulan Panutan Pajak Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2024 di Hotel Horison Tirta Sanita, Kamis (7/3/2024).

Pj Bupati Kuningan Dr Drs H R Iip Hidajat MSi menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung dalam pendanaan pembangunan, karena dengan pajak ini, proses pembangunan, pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan dapat dilaksanakan. 

“Sehingga tidak boleh lagi ada sikap apatis dan lalai terhadap pajak, karena tanpa pajak maka pembangunan dan pelayanan akan terhambat. Saat ini pembangunan infrastruktur serta penyelenggaraan layanan publik lainnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, melalui momentum Bulan Panutan Pajak Daerah ini, Pj Bupati mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih taat dan sadar dalam membayar pajak. Lebih khusus lagi kepada para aparaturnya dan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan, “Saya instruksikan untuk lebih berperan aktif dan senantiasa menjadi teladan dalam membayar pajak,” ajaknya. 

BACA JUGA:Model Mitsubishi Triton dan Xforce Raih iF Design Award 2024

Menurutnya, inilah saat yang tepat bagi semua pihak untuk berkontribusi kepada negara, dengan membayar pajak tepat waktu, tepat aturan, dan tepat jumlah. ”Insya Allah kita termasuk ke dalam golongan ciri orang bijak. Karena pahlawan sesungguhnya, di saat ini, adalah kita sebagai pribadi yang taat dalam membayar pajak,” ungkapnya. 

Iip menerangkan, di awal tahun 2024, Kabupaten Kuningan telah memiliki perda baru yaitu Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini sebagai payung hukum dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Kuningan. 

“Mudah-mudahan dengan aturan baru ini yang selanjutnya tengah disusun beberapa Perbup sebagai SOP dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah memberikan jalan ketepaian target pendapatan di Kabupaten Kuningan, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat terselenggara dengan baik,” harapnya. 

Pj Bupati juga memberikan apresiasi kepada 5 besar instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang karyawannya patuh dalam pelaporan SPT PPH Pasal 21 tahun 2023, yaitu Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan persentase 95,92%, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  94,59%, UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Linggarjati 92,86%, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  92,78% dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan persentase 92,5%. (ags)

Tag
Share