ASN yang Pindah ke IKN akan Terima Tunjangan Pionir

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN yang pindah ke IKN akan menerima insentif atau disebut sebagai tunjangan pionir.-kemenpanrb-radar cirebon

KALTIM- Para ASN yang dipindahkan ke IKN akan menerima insentif. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, insentif itu disebut sebagai tunjangan pionir.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke kawasan IKN pada Jumat, 1 Maret 2024.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar kementerian terkait segera mendetailkan skema insentif atau tunjangan bagi ASN yang akan pindah ke IKN. “Tunjangan itu disebut sebagai tunjangan pionir,” kata Anas.

“Tadi Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan. Saat ini Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail.

BACA JUGA:3 Bulan Lagi ASN Sudah Bisa Pindah ke IKN

Akan kami kebut pembahasannya. Sehingga nanti ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema itu langsung berjalan,” ujar sambung Menteri Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan hunian.

“Kementerian PANRB telah membuat simulasi penapisan pemindahan ASN ke IKN, hasil koordinasi lintas kementerian. Kita tetapkan ada prioritas pertama ASN yang akan dipindahkan, prioritas kedua, dan prioritas ketiga,” katanya.

“Untuk sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola rujukan utama yaitu pemindahan ASN ini orientasinya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradima kerja yang baru dan berbasis digital,” imbuh Anas.

BACA JUGA:Supaya Wistawan Betah di Kota Cirebon: Perbanyak Destinasi dan Kolaborasi dengan Daerah Sekitar

Selain hunian, lanjut Anas, pemerintah juga menyiapkan konsep shared office di IKN. Shared office adalah skema di mana dalam satu kantor ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu.

Skema “kantor berbagi” tersebut mengedepankan konektivitas antar kementerian/lembaga dalam bentuk konektivitas fisik (bangunan) dan konektivitas digital yang ditunjang dengan model smart office (perkantoran pintar).

“Konsep shared office itu dilakukan untuk mendukung transformasi perubahan cara kerja melalui flexible working arrangement dengan workspace yang informal dan berbasis digital. Kami sudah cek beberapa konsep shared office seperti di Kementerian Kesehatan yang ternyata berjalan baik. Ini akan diterapkan di IKN,” pungkas Anas. (del/rc)

Tag
Share