Kuburan Jadi Kawasan Perdagangan

BAKAL BERUBAH: Kuburan atau TPU Jalan Cipto Kelurahan Sunyaragi bisa menjadi kawasan perdagangan dan jasa dengan ketentuan dalam jangka waktu 3 tahun, serta ketentuan mekanisme lainnya.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

CIREBON - Perdebatan mengenai rencana ketok palu Raperda Rencan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044, disebabkan adanya pasal atau klausul terselubung dalam draf raperda tersebut.

Klausul tersebut, berpotensi menjadi ruang untuk mengubah status ruang terbuka hijau (RTH) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Cipto Kelurahan Sunyaragi, dalam kurun waktu dan syarat-syarat tertentu.

Ketua Fraksi NasDem Andi Riyanto Lie tidak menampik pernyataan Pj Walikota Cirebon bahwasanya kawasan TPU Jalan Cipto Kelurahan Sunyaragi tersebut, tetap berstatus sebagai RTH ketika Raperda RTRW ini diketok palu.

Sebab pada pasal yang membahas target indikator, terdapat klausul yang diperbolehkannya alih fungsi status RTH di lokasi TPU itu, menjadi kawasan perdagangan dan jasa dengan ketentuan dalam jangka waktu 3 tahun, serta ketentuan mekanisme lainnya.

BACA JUGA:Kesbangpol Fokus pada Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Menurutnya, hal ini jelas sangat merugikan berbagai hal. Misalnya, terhadap para ahli waris dari makam-makam tersebut. Kerugian kelestarian lingkungan juga pasti berdampak mengingat Jalan Cipto merupakan kawasan rawan banjir.

“Jangan kita flashback ke belakang soal klausul ini sudah pernah dibahas atau belum antara pansus dan pemkot. Kita lihatnya ke depan, kalau klausul ini ditetapkan maka akan sangat rawan konflik kepentingan,” ujarnya, Kamis (29/2).

Menurutnya, secara pribadi dirinya paling menolak adanya penggusuran atau relokasi komplek pemakaman dari unsur agama apapun, dengan alasan apapun. Itu sama saja tidak menghargai terhadap yang sudah mendahului.

Sehingga, sambung dia, sampai kapanpun fraksi Nasdem akan meminta agar Raperda RTRW tersebut jangan dulu diketok palu, selama masih mencantumkan klusul terselubung tersebut.

BACA JUGA:Harga Cabai Rp85 Ribu, saat Pemilu Rp100 Ribu

“Tinggal dhilangkan saja pasal yang terkait soal itu. Kalau masih ada klausul itu, sampai kapan pun kami meminta itu ditunda dulu,” sebutnya.

Masih adanya perdebatan pada rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044, mengundang pertanyaan dari pemkot. 

Terlebih lagi, perdebatan ini baru muncul ketika raperda yang telah selesa digodok tersebut tinggal menunggu ketok palu saja.

Padahal, raperda tersebut sudah dibahas oleh tim asistensi Pemkot Cirebon dan Pansus DPRD Kota Cirebon, selama hampir dua tahun, sejak raperda tersebut disodorkan ke DPRD.

Tag
Share