Masih Seru! Berebut Kursi Terakhir antara PAN dan Demokrat di Lemahwungkuk, Kota Cirebon
Dani Mardani masih sangat yakin kursi terakhir dari Dapil 2 Lemahwungkuk milik PAN.-istimewa-radar cirebon
CIREBON- Perolehan suara imbang 2.718 antara PAN dan Partai Demokrat di Dapil 2 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, menyita perhatian publik.
Dani Mardani sangat yakin kursi terakhir milik PAN. Ia mengaku punya kartu truf dan kelak akan dibuka. Sementara Dian Novitasari, juga tetap yakin kursi terakhir itu milik Partai Demokrat dan akan terus dikawal sampai rekapitulasi akhir tingkat KPU Kota Cirebon.
Ya, Ketua DPD PAN Kota Cirebon Dani Mardani SH MH menegaskan pihaknya akan all out memperjuangkan kursi terakhir di Dapil 2 Lemahwungkuk. Bagi Dani, peluang PAN mendapatkan kursi di Lemahwungkuk terbuka lebar.
Kata Dani, PAN sudah memiliki catatan penting. Dari catatan itu, ia semakin yakin kalau PAN meraih 1 kursi dari Lemahwungkuk. Hanya saja, catatan yang dimiliki itu belum bisa disampaikan ke publik dengan alasan top secret.
BACA JUGA:Kelelahan dan Telat Makan, PPK Harjamukti Cirebon Dievakuasi ke RS
“Belum disampaikan ke publik karena ini menyangkut top secret. Pada akhirnya publik akan tahu,” terang Dani kepada Radar Cirebon, Senin 26 Februari 2024.
Disinggu top secret tersebut berkaitan dengan kartu truf yang akan dibuka pada saat yang tepat, Dani tidak membantahnya. “Jadi ini kartu truf dan akan dibuka pada saat yang tepat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan permasalahan ini diselesaikan melalui jalur MK, Dani menegaskan segala upaya akan dilakukan. Bahkan akan terus diperjuangan sampai titik darah penghabisan. “Kami punya harapan besar dari draw menjadi tidak draw," tegasnya.
Terpisah, Demokrat optimistis bisa menduduki kursi terakhir di Dapil 2 Lemahwungkuk untuk DPRD Kota Cirebon pada hasil Pileg 2024. Meski perolehan suara Demokrat dan PAN imbang 2.718.
BACA JUGA:PDIP Berpotensi Ambil Posisi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon
Ketua DPC Demokrat Kota Cirebon Dian Novitasari mengatakan pihaknya menghormati proses rekapitulasi suara yang saat ini masih dilakukan KPU Kota Cirebon secara berjenjang.
Menurutnya, kejadian langka ini tentunya membuat banyak pihak yang menanyakan terkait bagaimana nanti penentuan perolehan kursinya. Apalagi, antara Partai Demokrat dan PAN pada posisi perebutan kursi terakhir di Dapil 2 Lemahwungkuk.
“Kami tidak ingin mendahului mekanisme yang menjadi kewenangan KPU Kota Cirebon untuk penentuan perolehan kursi DPRD Kota Cirebon. Kami hormati proses itu nanti pada tingkat KPU Kota Cirebon. Kami yakin KPU Kota Cirebon akan menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Namun, berdasarkan kajian pihaknya dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, pada Pasal 13 Ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal pada pembagian untuk mendapatkan 1 alokasi kursi terakhir, terdapat dua partai politik yang memperoleh suara hasil bagi yang sama, maka 1 alokasi kursi terakhir tersebut diberikan kepada partai politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.