Nah Lho, Suara PAN dan Demokrat di Dapil Lemahwungkuk Cirebon Sama, Siapa yang Berhak Jadi Anggota DPRD?

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Lemahwungkuk. Meski sudah tuntas, tapi masih ada pekerjaan rumah, yakni tugas KPU Kota Cirebon untuk menyelesaikan hasil draw antara PAN dan Demokrat.-abdullah-radar cirebon

CIREBON- Perebutan kursi DPRD Kota Cirebon di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk tampaknya sangat alot. Ada satu kursi yang belum bisa menjadi milik salah satu parpol karena capaian suaranya sama, yakni antara PAN dan Partai Demokrat. Sama-sama meraih suara 2.718 suara.

PPK Kecamatan Lemahwungkuk, Muslimin, saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Minggu sore 25 Februari 2024, membenarkan hasil rekapitulasi suara terjadi draw antara PAN dan Demokrat. Kedua partai sama sama meraih 2.718 suara.

“Kemarin rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Lemahwungkuk telah selesai, di mana untuk PAN dan Demokrat total suaranya draw, sama-sama meraih 2.718 suara," ujarnya.

Menurut Muslimin, karena sistem penghitungannya adalah total suara partai dan caleg, maka yang digunakan adalah total perolehan suara. Walaupun suara caleg tertinggi dari PAN Syarif Maulana sekitar 1.500 dan suara caleg tertinggi dari Partai Demokrat Dian Novitasari sekitar 2.400, ternyata saat ditotal capaian suara partai dan caleg, baik PAN dan Demokrat, sama-sama 2.718 suara.

BACA JUGA:Bahan Pangan di Cirebon Naik Signifikan Jelang Bulan Ramadan

“Sama-sama draw. Kalau seperti ini sudah ranahnya KPU. Tugas PPK hanya melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan," kata Muslimin.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, membenarkan adanya draw PAN dan Demokrat di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk, yakni sama-sama meraih 2.718 suara. “Iya PAN dan Demokrat draw karena sama-sama total suara caleg dan suara partai sebesar 2.718 suara," kata Mardeko saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu 25 Februari 2024.

Menyikapi kondisi ini, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon berencana melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat. Konsultasi ini untuk memastikan langkah apa yang harus dilakukan oleh KPU terkait perolehan suara draw antara PAN dan Demokrat di Kecamatan Lemahwungkuk.

Menurut Mardeko, di Peraturan KPU mengatur tentang draw. Yakni solusinya adalah sebaran wilayah suara seperti sebaran suara di kelurahan. Selain itu sebaran TPS. Hanya saja, sambungnya, teknisnya masih perlu penjelasan. “Agak repot implementasi di lapangan. Soalnya capaian total suara PAN dan Demokrat jumlahnya sama," bebernya.

BACA JUGA:AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda

Disinggung apakah kemungkinan diputuskan di MK, Mardeko tidak menampik jika sama-sama draw ini penyelesaiannya melalui MK. Tapi, sambungnya, itu tergantung apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengakui adanya persamaan jumlah suara di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk antara PAN dan Partai Demokrat yang sama sama meraih 2.718 suara. “Unik. Mungkin ini satu-satunya di Indonesia," kata Mohamad Joharudin.

Pria yang akrab disapa Johar itu mengatakan pihaknya juga akan berkonsultasi ke Bawaslu Jabar guna memastikan langkah apa yang perlu dilakukan Bawaslu Kota Cirebon menyikapi persoalan ini.

Dalam persoalan ini, menurut Johar, tidak bisa disandarkan pada jumlah suara caleg tertinggi PAN dan suara caleg tertinggi Demokrat, karena secara aturan pembagian kursi adalah jumlah suara seluruh caleg ditambahkan jumlah suara parpol.

Tag
Share