Polisi Panggil Ulang Firli Bahuri

Firli Bahuri-jpnn-radar cirebon

JAKARTA- Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Senin mendatang, 26 Februari 2024.

Panggilan ini dilayangkan setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada 6 Februari 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan telah dikirimkan pada Kamis 22 Februari 2024. Ini merupakan panggilan yang kedua kalinya untuk Firli Bahuri.

“Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata dia.

BACA JUGA:Kampus 2 STIKKU RS Ciremai Berikan Beasiswa 93 Mahasiswa Berprestasi

Ade Safri menuturkan penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," tutur dia.

Sebelumnya disampaikan bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat 2 Februari 2024 karena belum lengkap.

Ade Safri menyebutkan pihaknya segera memenuhi kekurangan berkas tersebut dan memastikan tidak ada kendala. “Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kami pastikan bisa kami penuhi," ujar Ade Safri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengemukakan hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Kontrasepsi Jangka Pendek Masih Mayoritas

"Pada Jumat (2/2), Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri," kata Syahron.

Dia mengatakan berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (ant/jpnn)

Tag
Share