KPU Siap PSU, Partai dan Caleg akan All Out Raih Suara untuk Peluang Jadi Ketua DPRD Kota Cirebon

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, memastikan pihaknya siap menggelar PSU pada 5 TPS.-abdullah-radar cirebon

BACA JUGA:PDIP Berpotensi Ambil Posisi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon

Terpisah, Ketua Panwascam Kejaksan, Subagyo, menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan PSU di 3 TPS di Kesenden dan Kejaksan, nantinya pemilihnya akan mendapatkan 4 surat suara untuk dicoblos. Yakni DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Cirebon.

Sedangkan untuk surat suara capres tidak ada karena saat pencoblosan surat suara capres 14 Februari 2024, sudah dianggap klir. Pihaknya juga mengapresiasi KPU yang akan menggelar PSU. Ini membuktikan bahwa KPU menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam Kejaksan. “Alhamdulillah KPU menindaklanjuti rekomendasi dari kami untuk menggelar PSU,” pungkas Subagyo.

Seperti diberitakan, Bawaslu Kota Cirebon melalui Panwascam Kejaksan dan Kesambi merekemondasikan pemungutan suara ulang atau PSU Pemilu 2024. Yakni PSU pada tiga TPS di Kecamatan Kejaksan serta dua TPS di Kecamatan Kesambi. Rekomendasi PSU itu karena DPTb luar kota menerima 5 surat suara serta adanya pemilih siluman.

Di Kecamatan Kejaksan, dipicu munculnya 3 daftar pemilih tambahan atau DPTb. Yakni DPTb atas nama Yuddy Chrisnandi. Dia sebanarnya terdaftar di TPS 053 Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Tapi, Yuddy mencoblos di Kota Cirebon.

BACA JUGA:Pertama Hadir di Cirebon, Lawson Diserbu Warga

Nah, dalam aturan DPTb Pemilu 2024, surat suara yang diterima Yuddy harusnya 1 surat suara. Yakni surat suara presiden dan wakil presiden. Tapi, KPPS pada TPS 017 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, ternyata memberikan 5 surat suara kepada Yuddy Chrisnandi.

Kasus kedua adalah DPTb atas nama Dave Akbarshah Fikarno yang terdaftar di TPS 026 Kelurahan Cipinang Jakarta Timur. Sama seperti Yuddy, Dave yang harusnya hanya dapat surat suara capres-cawapres, ternyata oleh KPPS 008 Kesenden, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Berikutnya, kasus ketiga adalah DPTb atas nama Samuel Christofhel Siahaan yang terdaftar dari TPS 11 Kelurahan Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Samuel harusnya hanya menerima satu surat suara, tapi oleh KPPS 005 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, diberikan 5 surat suara.

Kasus berikutnya di Kecamatan Kesambi, di mana Panwascam Kesambi merekomendasikan PSU pada TPS 002 Kelurahan Kesambi dan TPS 027 Kelurahan Karyamulya.

BACA JUGA:Penerapan UMK 2024 di Kota Cirebon Tanpa Keluhan Buruh

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan pada dua TPS di Kecamatan Kesambi direkomendasikan PSU karena ada dua persoalan yang mirip. Di mana di TPS 002 Kesambi, ada 11 pemilih yang datang, semuanya tidak memiliki hak suara atau tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, maupun DPK, namun difasilitasi melakukan pencoblosan.

Kasus yang sama terjadi di TPS 027 Karyamulya, di mana ada enam pemillih yang tidak memiliki hak suara tapi difasilitasi melakukan pencoblosan. (abd)

Tag
Share