Quick Count, Percaya atau Tidak?

Ilustrasi--

Pelaksanaan quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei. Untuk dapat melakukan quick count, lembaga tersebut wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 

BACA JUGA:Bagaimana Kondisi Hutan Kota Sumber? Pasca Revitalisasi Pendestria dengan Biaya Rp2,1 miliar

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pemilu tahun 2024 ini terdapat 81 lembaga yang terdaftar untuk melaksanakan kegiatan quick count.

Berdasarkan data KPU, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta pemilih baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara itu jumlah total Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat sebanyak 823.220. Untuk mendapatkan rekap resmi hasil akhir Pemilu dari seluruh pelosok tanah air dan dari Luar Negeri, tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat. Di sinilah letak kelebihan quick count karena mampu memberikan perkiraan hasil pemilu dalam waktu yang lebih singkat. 

Ada sebagian orang yang percaya penuh dengan hasil quick count, terutama ketika jagoannya menang. Namun ada juga yang masih meragukan hasil quick count dengan berbagai alasan. Mereka yang belum percaya, lebih berharap hasil penghitungan resmi oleh KPU. 

Lalu, apakah mungkin hasil quick count menggambarkan hasil pemilu yang sebenarnya, jawabannya tentu saja mungkin. Di beberapa kali Pemilu sebelumnya memang banyak hasil quick count yang mendekati hasil penghitungan resmi KPU.

BACA JUGA:Tugas Berat, 5 PTPS Alami Sakit Sampai Dilarikan ke RS

Jika quick count dilaksanakan dengan metode statistik yang benar, hasil quick count tentu bisa menggambarkan hasil yang sebenarnya. Metode statistik seperti ini sangat umum digunakan dalam berbagai survei maupun penelitian ilmiah. 

Memang di sinilah salah satu manfaat ilmu statistik. Dengan menggunakan ilmu statistik, data bisa diketahui tanpa harus mengumpulkannya dari seluruh populasi yang sedang diteliti.

Beberapa kaidah statistik secara ketat harus dipenuhi sehingga quick count bisa memberikan hasil yang akurat. Kaidah tersebut diantaranya adalah menyangkut keterwakilan sampel dan besaran sampel. 

Untuk memenuhi keterwakilan sampel TPS, jumlah sampel harus memenuhi minimum sampel dan mampu mewakili keberagaman karakteristik pemilih. 

BACA JUGA:Acuan Beras Medium, Zakat Fitrah Ditetapkan Sebesar Rp45 ribu

Jumlah sampel harus proporsional terhadap wilayah pemungutan suara di 38 Provinsi. Provinsi yang besar membutuhkan jumlah sampel yang lebih banyak.  

Pengambilan sampel secara acak/random dilakukan dengan menggunakan salah satu metode statistik. Ada beberapa metode pengambilan sampel yang bisa digunakan, namun quick count umumnya menggunakan metode pengambilan sampel bertingkat atau Stratified Random Sampling (SRS). 

Dengan metode ini target populasi dibedakan menurut tingkatan kemudian masing-masing tingkatan diambil sampelnya secara proporsional. Dengan metode ini setiap unit individu memiliki peluang yang sama untuk terpilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan