Hanya Jl Siliwangi yang Steril APK
TERLARANG APK: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah menetapkan Jalan Siliwangi sebagai zona steril dari atribut alat peraga kampanye (APK).-ABDULLAH-RADAR CIREBON
CIREBON- Kick off kampanye sudah dimulai Selasa 28 November 2023. Partai politik dan calon legislatif (caleg) sudah mulai memasang berbagai atribut kampanye di penjuru Kota Cirebon.
Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah menetapkan Jalan Siliwangi sebagai zona steril dari atribut alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko kepada Radar di ruang kerjanya menegaskan, selama masa kampanye, hanya Jalan Siliwangi yang steril dari atribut kampanye. Sedangkan jalan lainnya diperbolehkan.
BACA JUGA:Anggota DPRD Jabar Dapil Indramayu-Cirebon Bakal Integrasikan Media Sosial dengan Desa Wista
"Karena kota kecil, jadi hanya Jalan Siliwangi tidak tidak boleh dipasang APK," tandasnya.
Masih kata Mardeko, terkait kegiatan kampanye pemilu dan pilpres yang dimulai tanggal 28 November 2024, kampanye yang dilakukan parpol belum kepada rapat umum. Akan tetapi masih sebatas kampanye pemasangan alat peraga kampanye hingga pertemuan terbatas di suatu gedung maksimal 1.000 orang hingga blusukan.
BACA JUGA:Bakal Datangkan Ahli Rumput, PPK Optimistis Pembangunan Stadion Watubelah Tepat Waktu
"KPU memfasilitasi lokasi rapat umum hanya di dua titik yakni Lapangan Kebonpelok dan Lapangan Kesenden," tegasnya.
Khusus rapat umum, lanjut Mardeko, digelar 21 hari sebelum berakhirnya masa kampanye tanggal 10 Februari 2024. Untuk menentukan rapat terbuka, rencananya KPU akan mengundang parpol membahas jadwal rapat umum.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Dampingi Menteri PUPR Resmikan Jembatan Gantung Baleraja
"Saat ini kampanye terbatas masih kepada rapat terbatas, pemasangan alat peraga klampanye dan parpol akan mengagendaklan sendiri melalui Sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye)," pungkasnya. (abd)