Rapat Kenaikan UMK Indramayu 2024 Berjalan Alot, Buruh dan Apindo Beda Usulan
ALOT: Rapat pleno terkait penentuan kenaikan UMK Indramayu 2024 di Kantor Disnaker Indramayu berjalan cukup alot.-anang syahroni-radar cirebon
INDRAMAYU - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Indramayu telah menggelar rapat pleno penentuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2024, Selasa (21/11).
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Dinas Ketanagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu itu, diikuti serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan kalangan akademisi.
Pantauan di lokasi, rapat pleno untuk kenaikan UMK Kabupaten Indramayu yang berjalan sejak pagi sampai siang itu berjalan cukup alot.
Pasalnya, masing-masing pihak, baik dari perwakilan buruh maupun pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) punya pendapat dan pandangan masing-masing.
BACA JUGA:Baby Blues Syndrome dan Cara Mengatasinya
Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengatakan, hasil rapat pleno dari pertemuan antara perwakilan unsur buruh di kabupaten Indramayu bersama Apindo serta stakeholder terkait akan dilaporkan ke Pj Gubernur Jawa Barat, yang nanti sebagai acuan untuk menentukan kenaikan UMK Kabupaten Indramayu tahun 2024.
“Hasil dari rapat pleno pastinya akan kami laporkan ke Pj Gubernur Jawa Barat, baik itu dari hasil usulan buruh dan Apindo karena masing-masing punya pendapat,” ujar Erpin.
Pada rapat pleno penentuan UMK Kabupaten Indramayu tersebut perwakilan dari unsur buruh menginginkan kenaikan UMK Indramayu 2024 sebesar 15,02 persen.
Hal itu berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indramayu. Yakni naik sebesar Rp381.858,75 sehingga UMK Indramayu tahun 2024 yang diusulkan buruh menjadi Rp2.923.855,47 per bulan.
BACA JUGA:Ikatan Guru Raudhatul Athfal Majalengka Serahkan Bantuan Rp65,7 Juta untuk Palestina
Namun, usulan buruh berbeda halnya dengan Apindo dalam penghitungan UMK tahun 2024. Apindo mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 3,21 persen atau sebesar Rp81.699,77, sehingga UMK Indramayu 2024 menjadi Rp2.623.696,49 per bulan.
Terkait posisi pemerintah, Erpin menyatakan, merekomendasikan usulan yang sama seperti Apindo. Namun, agar semua usulan tertampung dan mendapat titik temu, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan mengirimkan dua usulan ke Pj Gubernur Jabar, baik itu usulan yang direkomendasikan oleh buruh, dan usulan yang direkomendasikan Apindo.
“Hasil pleno ini kita buat berita acaranya. Insya Allah, besok bisa kita sampaikan ke Gubernur, semoga penentuan UMK 2024 bisa di setujui bersama sesuai harapan semua pihak baik dari unsur buruh dan Apindo," ujarnya. (oni)