Rekonstruksi Pembunuhan di Simpeurem, Pelaku Peragakan 44 Adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan, seorang petugas jasa penagih utang, pada Rabu (7/2).-BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA-radar cirebon

BACA JUGA:KPU Mulai Distribusi Logistik

Pasal yang mungkin dikenakan terhadap pelaku melibatkan pasal 340 KUHP (pembunuhan), pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan maksud tertentu).

Lalu pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian), atau pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, dengan minimal 20 tahun penjara," kata Tito. (bae)

Tag
Share