Angkat Perawat Honorer Jadi PPPK

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat bersilaturahmi bersama pengurus PPNI Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis 8 Februari 2024.--

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah pusat dan daerah juga perlu mempercepat pengangkatan para perawat honorer yang bekerja di RSUD, puskesmas, dan lainnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Harapannya agar kesejahteraan guru honorer dan perawat honorer bisa meningkat, tidak lagi menerima pendapatan di bawah upah minimum regional (UMR) maupun upah minimum kabupaten (UMK). 

“Seperti halnya guru, perawat juga profesi yang sangat mulia dan langsung berhadapan dengan kehidupan warga. Guru mencerdaskan bangsa, sedangkan perawat menyehatkan bangsa," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu.

Bamsoet menyampaikan itu saat silaturahmi bersama pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Banjarnegara dalam kunjungannya di hari ke-22 di daerah pemilihan (Dapil) 7 Jawa Tengah, Kamis 8 Februari 2024. 

BACA JUGA:ASN Diingatkan Jaga Netralitas

Dia menegaskan kedua profesi, baik guru maupun perawat honorer merupakan garda terdepan dalam mempersiapkan dan mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, cerdas pemikirannya sekaligus sehat jiwa dan raganya. 

Lebih lanjut, pria yang merupakan ketua ke-20 DPR itu menyampaikan pemerintah juga perlu melibatkan dan memperhatikan aspirasi para perawat dalam penyusunan aturan turunan UU Omnibus Law tentang Kesehatan. 

Dia menyebutkan setidaknya akan ada 107 peraturan turunan yang terdiri atas 100 peraturan pemerintah (PP), lima peraturan menteri kesehatan (Permenkes), dan dua peraturan presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut tentang berbagai hal dalam ekosistem kesehatan, salah satunya terkait perawat. 

Menurut Bamsoet, meskipun secara keseluruhan Undang-Undang Kesehatan sudah membawa perubahan signifikan dalam regulasi kesehatan, namum dalam implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang harus bisa dijawab dalam peraturan turunannya.

BACA JUGA:Komitmen Perjuangkan Nasib Nelayan

“Salah satunya terkait aturan secara rinci mengenai tugas, tanggung jawab, dan wewenang perawat. Terlebih lagi terkait peran organisasi profesi perawat," jelas Bamsoet.

Legislator DPR RI Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen itu mengingatkan jangan sampai dikarenakan ketidakjelasan peraturan tentang perawat, mendatangkan berbagai dampak, seperti merugikan kesejahteraan perawat, mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, serta pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas. 

Menurut data SISDMK Dirjen tenaga kesehatan 2023, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia, terdiri dari 620.103 orang perawat, 375.467 orang bidan, 186.336 orang dokter, 34.165 dokter gigi, 112.218 orang farmasi, 63.500 orang Kesmas, 37.112 orang gizi dan 28.006 orang kesehatan lingkungan. 

“Besarnya jumlah perawat dalam ekosistem tenaga kesehatan menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap mereka, mutlak untuk dilakukan," tegas Bamsoet. (mrk/jpnn)

Tag
Share