Ketua DPRD: Reses Dihadiri Panwascam dan PKD

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana-ist-RADAR CIREBON

CIREBON – Sebanyak 35 orang anggota DPRD Kota Cirebon, menggelar masa reses ke-1 tahun persidangan 2024, selama beberapa hari di penghujung bulan Januari 2024.

Yang jadi sorotan, reses yang digelar oleh para penghuni Griya Sawala ini, bertepatan dengan masa kampanye pemilu. Bahkan, dilakukan pada beberapa pekan jelang hari pencoblosan suara.

Reses, merupakan kegiatan resmi yang dilaksanakan oleh angota DPRD, menyerap aspirasi dari masyarakat konstituennya, dengan cara bertatap muka langsung di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Kegiatan ini, difasilitasi oleh negara. Dengan dukungan anggaran dari APBD, serta fasilitas para tenaga ASN dan pegawai non ASN lainnya di sekretariat DPRD.

BACA JUGA:Ada Reses yang Dilanjutkan Sosialisasi Coblos Caleg

Dukungan fasilitasi anggaran tersebut, meliputi fasilitasi sarana prasarana kegiatan, akomodasi peserta, serta tunjangan untuk setiap anggota dewan yang menggelar reses.

Menariknya lagi, 35 anggota DPRD Kota Cirebon yang menggelar reses, hampir semuanya kini berstatus sebagai caleg baik itu yang mencalonkan kembali untuk kursi DPRD Kota Cirebon, maupun DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sehingga, potensi terjadinya pemanfaatan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh negara tersebut, menjadi ajang kampanye kepentingan politik masing-masing.

Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana membenarkan pihaknya telah melaksanakan reses, yang merupakan hak sekaligus kewajiban anggota DPRD sesuai dengan yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Implementasi Satu Data Satu Peta

Menurutnya, terkait pelaksanaan reses yang digelar pada waktu yang beririsan dengan masa kampanye ini, pihaknya tentu tidak gegabah dalam merencanakan kegiatan tersebut.

Sebab, kata Ruri, sebelumnya pihaknya juga telah mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan reses, agar tidak bertentangan dengan regulasi kepemiluan.

“Kami sudah konsultasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum ini (reses) digelar. Intinya, kedua lembaga tersebut tidak melarang kami melakukan reses. Tapi memang tetap ditekankan juga rambu-rambu apa saja yang boleh dan tidak dibolehkan,” sebutnya.

Selain itu, sambung dia, di dalam setiap pelaksanaan reses, pihaknya mengamati di lapangan jika gelaran kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Panwascam maupun PKD setempat. 

Tag
Share