Polres Indramayu Sukses Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3 Pelaku Dibekuk

DIAMANKAN: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menunjukan barang bukti BBM subsidi jenis pertalite yang sudah disita dari pelaku kejahatan.-anang syahroni-radar cirebon

BACA JUGA:Etik Teknologi

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang  Nomor  2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Para pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (oni)

Tag
Share