Polres Indramayu Sukses Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3 Pelaku Dibekuk
Editor: Bambang
|
Selasa , 30 Jan 2024 - 18:14
DIAMANKAN: Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH menunjukan barang bukti BBM subsidi jenis pertalite yang sudah disita dari pelaku kejahatan.-anang syahroni-radar cirebon
BACA JUGA:Etik Teknologi
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat 9 junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Para pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (oni)