Warga GSP Tempuh Upaya Hukum Class Action

GEDUNG SIBER: Pembangunan Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Cirebon sudah mendekati rampung, Rabu (24/1).-ADE AGUSTINA-RADAR CIREBON

CIREBON - Warga Griya Sunyaragi Permai (GSP) menempuh upaya hukum berupa class action ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Ini tindak lanjut atas keresahan terhadap pembangunan Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Warga GSP terganggu suara bising pembangunan gedung yang saat ini hampir rampung itu. Suara bising yang dimaksud terjadi pada malam hari. Gugatan perdata ini disebut sebagai langkah terakhir warga GSP setelah sebelumnya audiensi di beberapa kali kesempatan.

Pada 6 Oktober 2023, DPRD Kota Cirebon mengundang semua pihak di Griya Sawala. Namun persoalan tak kunjung selesai. 

Padahal saat itu, IAIN, PPK maupun PT Total Tanjung Indah selaku kontraktor wajib mematuhi kesepakatan terkait perjanjian jam kerja bersama warga Griya Sunyaragi Permai (GSP). Yakni, pukul 07.00 hingga maksimal 17.00 WIB.

Pemkot Cirebon juga telah diminta menindak tegas, jika kembali terjadi pelanggaran terkait jam kerja. Bukan lagi pengawasan, tapi penindakan di lapangan. Berupa penghentin paksa kegiatan. 

Itu tertuang dalam surat remomendasi DPRD Kota Cirebon yang ditembuskan ke semua instansi. Termasuk aparat penegak hukum (APH) maupun Kementerian Agama RI.

“Malu saya Pak. Saya masih aktif (menjabat, red) dan representasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, tapi ternyata tidak dianggap apa pun,” ujar Agus Mulyadi, Pj Walikota yang kala itu menjabat sekretaris daerah. (ade)

Tag
Share