Tanggal 31 Desember ini, Bupati Imron Lengser

Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag sudah final yakni tanggal 31 Desember 2023 ini-dokumen -Radar Cirebon

CIREBON - Siapa yang bakal menjadi penjabat (Pj)  bupati Cirebon, hingga sekarang belum ada informasi yang valid. Hanya saja terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon Drs H Imron MAg sudah ada kepastian, yakni tanggal 31 Desember 2023 ini.

Sebelumnya AMJ bupati Imron masih simang siur antara akhir tahun 2023 ini atau bulan Maret 2024 mendatang. Dan, jadwal resmi akhir masa jabatan sudah keluar melalui surat 100.2.1.3/6067/SJ dari Kemendagri yang dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat.

DPRD Kabupaten Cirebon tidak tinggal diam, pasalnya waktu yang tersisa untuk pengusulan Pj Bupati Cirebon  kurang lebih dua minggu lagi Yakni paling lambat tanggal 6 Desember 2023 mendatang. Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon Asep Pamungkas menambahkan,  surat terkait pengusulan Pj bupati sudah ia terima dari orang Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut ia terima dua hari yang lalu. 

BACA JUGA:Ditunjuk Jadi Bakal Calon Bupati, H Teguh Janji Menangkan Prabowo-Gibran

“Saya sudah dapat suratnya, untuk proses pengusulan Pj Bupati sudah kita terima. Tapi bukan surat fisik, suratnya dikirimkan melalui pesan WhatsApp,” tuturnya.

Secara spesifik, surat tersebut menjelaskan terkait pengusulan nama Pj Bupati Cirebon. Dia mengakui, di dalam surat juga tertuang terkait AMJ Bupati yang selesai di 31 Desember 2023.

Kata dia, setelah diterima suratnya, ia  akan sampaikan ke anggota DPRD dan baru  dibahas, kapan rapatnya yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut,” tandasnya. 

BACA JUGA:Caleg Gelora Dapil Kesambi Gelar Konsolidasi

Dalam surat itu disebutkan, amanat Pasal 201 Ayat (9) dan Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Juga berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2018 yang dilantik pada tahun 2019, sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.

Oleh karena itu, selanjutnya Pj Gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati dan Pj Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Pj Bupati dan Pj Walikota.**

 

 

 

Tag
Share