KPU Tentukan 15 Titik Lokasi Kampanye Terbuka

BERI KETERANGAN: Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Cirebon Husnul Khotimah SFil menjelaskan terkait jadwal kampanye Pemilu 2024, kemarin.-SAMSUL HUDA-RADAR CIREBON

SUMBER-Jadwal kampanye terbuka Pemilu 2024 sudah ditentukan. Pun lokasinya, di 15 titik yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Keputusan KPU Kabupaten Cirebon itu, ditetapkan melalui surat keputusan nomor 23 tahun 2024. 

Aturan masa kampanye dengan metode rapat umum terbuka ini dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah SFil mengatakan, 15 titik lokasi kampanye rapat umum ini berada di Kecamatan Weru, Sumber dan Palimanan.

Selanjutnya, Kecamatan Ciwaringin, Gegesik, Arjawinangun, Kedawung, Gunungjati, Gebang, Losari, Lemahbang, Karangwareng, Beber, Astanajapura dan Pabedilan.

BACA JUGA:Kolaborasi Dua Kader Terbaik Partai Golkar

“15 titik lokasi kampanye dengan metode rapat umum terbuka ini sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cirebon melalui Surat Keputusan dengan nomor 23 tahun 2024. Dalam keputusan itu juga KPU mengatur jadwal kampanye untuk peserta pemilu,” kata Husnul, kepada Radar Cirebon, Senin (22/1).

Menurut Husnul, pihaknya juga sudah menyusun jadwal kampanye bagi masing-masing partai politik peserta pemilu. Setiap hari, yang melakukan kampanye ada 4-8 peserta pemilu. 

Untuk kampanye metode rapat umum terbuka ini, lanjut Husnul, dilaksanakan dari pukul 09.00 pagi sampai dengan 18.00 WIB. Termasuk di hari terakhir pelaksanaan kampanye yakni pada tanggal 10 Februari 2024.

“Kalau melebihi dari waktu, menjadi kewenangan Bawaslu. Karena berdasarkan ketentuan pelaksanaan kampanye terbuka itu dimulai dari pukul 09.00 pagi sampai dengan 18.00,” imbuhnya.

BACA JUGA: Tuding Layanan Pustu Tidak Maksimal

Masih kata Husnul, terkait jadwal kampanye yang sudah ditetapkan berpedoman kepada SK KPU RI nomor 78 tahun 2024, dimana dalam SK tersebut pelaksanaan kampanye terbuka dibagi menjadi 3 zona. Dalam SK itu juga disebutkan penjadwalan kampanye partai pengusung masuk di dalam penjadwalan capres dan cawapres.

“Termasuk di Kabupaten Cirebon jadwal mengikuti kampanye capres dan cawapres. Itu hanya untuk jadwal, kalau pelaksanaan kampanye hanya untuk tingkat kabupaten dipersilahkan ada ruang yang diberikan,” katanya. 

Selama masa kampanye ini, Husnul menjelaskan, setiap peserta pemilu memiliki kesempatan 7 kali untuk melaksanakan kampanye. 

Namun, ada dua peserta pemilu yakni Partai Buruh dan PKN karena tidak menjadi partai pengusung maka dua partai tersebut dibebaskan untuk melakukan kampanye kapan saja. 

BACA JUGA:Berkendara Serasa Berpetualang Bersama Daihatsu

Tag
Share