Sudah Tidak Layak Pakai, BKAD Kabupaten Cirebon Segera Lelang 80 Mobdin Bekas

Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Kabupaten Cirebon Moch Ruhiyana saat menunjukkan foto mobil dinas yang akan dilelang di sebuah gudang di Kabupaten Cirebon, kemarin.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon segera melelang 80 mobil dinas (mobdin) bekas. Lelang mobdin eks pemakaian camat, kabag dan kepala dinas itu lantaran kondisinya sudah tak layak pakai. Proses lelang pun melalui lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengaku, persiapan pelaksanaan lelang kendaraan sendiri sudah dilakukan melalui rapat bersama sekretaris daerah (sekda).

Selanjutnya, pihaknya akan membentuk tim perumus penjualan yang meliputi asisten, Dishub, Bagian Hukum, BKAD dan Inspektorat.

Yang nantinya, pengelolaan itu diketuai Sekda. Sekda akan meneliti untuk melakukan appraisal dan penilai publik dan nilai publik harga penjualan.

BACA JUGA:Sertijab Kepala Daerah akan Dimulai dari Kuningan

“Kami menargetkan, sebelum masa akhir tahun 2023 proses lelang sudah bisa dilakukan agar keuangan yang diperoleh dari penjualan kendaraan bekas tersebut bisa segera masuk ke kas daerah," ujar Nci begitu sapaan akrabnya, kepada Radar Cirebon, kemarin.

Sehingga, lanjut Nci, manfaat hasil keuangan yang diperoleh bisa dialokasikan ke kebutuhan lain. Artinya, proses lelang puluhan kendaraan bekas tersebut itu harus dilakukan, mengingat jika dilihat dari kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai. Makanya bagi yang minat beli silahkan ikut lelang,” terangnya.

Dia menjelaskan, alasan 80 mobdin dilelang itu karena usia kendaraan untuk mobilisasi camat, Kabag dan kepala dinas sudah cukup lama. Paling lama, usia kendaraan 13 tahun. Sementara, puluhan kendaraan itu semuanya lebih dari 10 tahun.

“Dari aspek ekonomis, tidak layak pakai lantaran usuanya di atas lebih dari sepuluh tahun. Dan berdasarkan aturan maksimal pemakaian kendaraan itu tujuh tahun,” katanya.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Sudah Keluar, AMJ Bupati Cirebon 31 Desember 2023

Nci menyampaikan, total kendaraan bekas itu terdiri atas beberapa jenis merek, seperti Suzuki AVP sebanyak 40 unit, Suzuki Ertiga sebanyak 10 unit, Toyota Rush dan Kijang Innova sebanyak 30 unit. Puluhan kendaraan itu saat ini sudah tersimpan rapih di gudang aset.

“Adapun proses lelangnya kami akan bekerjasama dengan lembaga KPKNL. Sementara, untuk mekanisme jual ada tiga kategori yakni pindah tangan jual, pindah tangan hibah dan musnah,” terangnya.

Nci mengungkapkan, berdasarkan hitungan kerja untuk liit nilai mobil APV di angka Rp27 juta. Nilainya berbanding jauh dari perolehan atau nilai saat beli sekitar Rp170 juta. “Itu contohnya ya, contoh untuk mobil APV pembelian sekitar tahun 2007,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share