Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee Ajukan Praperadilan

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (25/9/2023). -ist-radar cirebon

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee resmi mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini untuk menggugat status tersangka Siskaeee dalam kasus pembuatan film porno rumah produksi Kelas Bintang.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa (16/1).

Dalam perkara ini, telah ditunjuk hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta untuk melakukan pemeriksaan perkara. Selanjutnya sidang perdana akan digelar awal pekan depan. "Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 11 pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Mereka menyusul 5 orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

BACA JUGA:Peran Aktif Elemen Masyarakat, Anggota KPU Kota Cirebon Hasan Basri: Partisipasi Pemilih Sangat Penting untuk

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, Kamis (28/12). Penyidik pun mendapat alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.

“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

11 tersangka ini terdiri dari 9 pemeran perempuan dan 2 pria. Adapun dari 9 pemeran perempuan itu yakni Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (jpnn)

Tag
Share