Buron 16 Tahun Ditangkap di Ruko Jl Bahagia
DPO 16 TAHUN- Herry Sutanto ditangkap Kejari Kota Cirebon di rukonya Jl Bahagia Kota Cirebon.-dokumen -istimewa
CIREBON- Herry Sutanto, sudah 16 tahun ditetapkan sebagai buronan dalam kasus korupsi proyek pelapisan landasan pacu Bandara Cakrabuana (Bandara Penggung). Dan, kemarin (12/1) merupakan hari apes bagi dia, karena Kejaksaan Negeri Kota Ciebon berhasil meringkusnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) yang telah 16 tahun buron itu di Jl Bahagia Kota Cirebon sekitar pukul 19.20 Wib. Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Slamet Hariyadi SH mengatakan, Herry Sutanto merupakan terpidana 4 tahun tapi sudah buron 16 tahun. “Kasusnya putusan kasasi tahun 2008. Dia terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005,” terang Slamet.
BACA JUGA:Berantas Calo di Majalengka, Rekrutmen Pekerja Harus Lewat LPK
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008 menyatakan Herry Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana. “Terdakwa melarikan diri kurang lebih 16 tahun sejak 2008. Terdakwa bersembunyi di ruko miliknya yang 3 lantai. Selama 6 bulan kami mengintai dan akhirnya menangkapnya,” katanya.
Bahkan untuk menangkap terdakwa, pihaknya sampai meminjam mobil crane milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon untuk bisa langsung menangkap terdakwa yang berada di lantai 3 sebuah ruko di Jalan Bahagia. (**)