Berantas Calo di Majalengka, Rekrutmen Pekerja Harus Lewat LPK
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM akan membuat program rekrutmen tenaga kerja pabrik melalui jalur resmi.-dokumen -istimewa
MAJALENGKA- Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi langsung bergerak cepat untuk mengkroscek kebenaran kabar adanya isu percaloan yang sering terjadi di perusahaan yang ada di Majalengka.
Pj Bupati didampingi Sekda H Eman Suherman, Kadis Ketenagaankerja dan KUKM , Arif Daryana berkunjung ke beberapa pabrik. Di antaranya PT Swift Ilsin Ots Indo, PT Harapan Global Apparel, PT Delta Mate Majalengka dan PT Shoetown Ligung. ”Saya berkunjung ke beberapa pabrik untuk menanyakan sejauh mana rekrutmen pencari kerja di setiap perusahan pabrik. Oleh karenanya, saya mengajak kepada perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi persoalan tersebut, ” tutur Dedi.
Ia berharap perusahaan-perusahan tidak bekerja sama memasukkan calon pekerja melalui percaloan dengan dipungut uang terlebih dahulu karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat. Untuk meminalisasi terjadinya praktik percaloan, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM akan membuat program rekrutmen tenaga kerja pabrik melalui jalur resmi. Pemda akan mengandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan ada 19 LPK yang akan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.
”Nantinya setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus berkerja sama dengan LPK dan pelamar memberikan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu nunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis,” janji Dedi.
Sementara untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di pabrik wilayah Kabupaten Majalengka tercatat ada 246. Mereka kebanyakan berasal dari negara Korea dan China. Sementara data yang diperoleh, jumlah perusahaan dan sarana hubungan industrial yang ada di Kabupaten Majalengka hingga awal 2024 ini sebanyak 323 perusahaan.
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengingatkan kepada perusahaan yang menggunakan TKA harus memiliki kelengkapan dokumen, berupa Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) No. 8/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
BACA JUGA:Pj Walikota : Februari, Perbaikan Jalan Rusak di Kota Cirebon Dimulai
Dedi juga mengingatkan perusahan tidak lagi bekerja sama dengan pihak lain yang mengakibatkan terjadinya percaloan dengan pungutan uang yang membebani dan merugikan masyarakat. Dirinya meminta, Perusahaan menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM untuk meminalisir terjadinya praktek percaloan. Teknisnya, pada rekrutmen tenaga kerja pabrik harus melalui jalur resmi dengan mengandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang bekerjasma dengan Dinas Ketenagakerjaan dan KUKM.
“Nantinya setiap perusahaan yang akan merekrut tenaga baru harus berkerjasama dengan LPK dan pelamar memberikan persyaratan yang dibutuhkan, setelah itu nunggu panggilan dari LPK, semuanya gratis,” tuturnya. Dedi berharap dengan mulai diterapkanya program ini para pencari kerja bisa gratis dan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga tidak ada beban buat para pencari kerja.
Seperti diketahui, praktik percaloan saat mau bekerja ke perusahaan atau pabrik yang ada di Kabupaten Majalengka makin marak. Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, untuk bisa masuk menjadi pegawai di sejumlah pabrik calon tenaga kerja (tenaker) atau pegawai dimintai uang sebesar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta. (**)