Sedang Diaudit, Inspektorat: Jangan Ada Pekerjaan di Alun-alun Pataraksa.

Inspektur Kabupaten Cirebon Drs Iyan Ediyana MM MSi -dokumen -istimewa

CIREBON- Pihak Inspektorat kabupaten Cirebon sedang melakukan audit secara menyeluruh, bukan saja terhadap gapura yang ambruk saja. Audit akan dilakukan untuk semua item pada pembangunan tahap II Alun-alun Pataraksa. Maka, ketika audit sedang berjalan, Inspektorat meminta pihak-pihak terkait  untuk tidak melakukan perubahan ataupun melakukan aktivitas di luar yang diperkenankan secara aturan.

“SOP-nya begitu. Kalau sedang dalam proses audit, tidak boleh ada pekerjaan. Karena ini nanti dihitung, apakah sesuai atau tidak," ujar Inspektur Kabupaten Cirebon Drs Iyan Ediyana MM MSi saat ditemui Radar Cirebon, kemarin.

Paling telat, kata Iyan, audit tersebut akan diselesaikan  akhir bulan ini. Setelah itu, LHP dari audit tersebut bisa digunakan sebagai pijakan dalam bertindak selanjutnya. “Ini rencananya diperiksa oleh BPK di Februari, tapi sebelum audit oleh BPK sudah ada insiden dulu (gapura ambruk, red). Orang BPK juga sudah menghubungi menanyakan terkait soal Pataraksa," ungkapnya.

BACA JUGA:Satgassus BKO Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Kuningan

Masih kata Iyan, dalam proses audit dan pemeriksaan peristiwa ambruknya gapura Alun-alun Pataraksa, pihaknya akan meminta bantuan dari tenaga ahli, yakni Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang sudah bersertifikat di kementerian.

“Kita tidak bisa menyimpulkan penyebab apa dan sebagainya. Harus dari tenaga ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Mungkin kita hanya melengkapi, yang menentukan nanti tim ahli dari LPJK," jelasnya.

Dengan langkah-langkah yang dilakukan, ia berharap pihaknya dari Inspektorat bisa membantu dan bisa menuntaskan persoalan Alun-alun Pataraksa yang menjadi perhatian publik.Pihaknya saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data terkait pembangunan tahap II. Hal itu untuk memudahkan proses audit. “Kita akan segera melakukan audit. Karena ini pembangunannya menggunakan anggaran provinsi, tentunya kita berkoordinasi dengan Pemprov Jabar. Istilahnya join audit," terangnya.

BACA JUGA:Target 21.612 Ha Lahan, Namun Baru 2.901 Ha Ditanami Akibat El Nino

Ia pun menyebut item pekerjaan pembangunan ulang tidak termasuk dalam masa pemeliharaan. Pasalnya, anggaran dalam masa pemeliharaan hanya sebesar 5 persen dan hanya diperuntukan bagi kerusakan kerusakan kecil saja.

“Kita sudah rapat dengan DLH, DPUTR dan UKPBJ. Kita sudah minta data-data terkait Taman Pataraksa, seperti dokumen kontrak dan lain-lain," imbuhnya.

Mantan Kabag Humas Pemkab Cirebon tersebut juga mengaku sudah diminta oleh Bupati Cirebon untuk melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diharapkan. “Kita masih menunggu data. Saat ini belum komplit, masih dikumpulkan," jelasnya.

Disinggung soal adanya Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon yang berkunjung ke kantor Inspektorat, Iyan mengaku kejaksan meminta data terkait Alun-alun Pataraksa.“Kejaksaan mungkin menunggu dulu hasil dari kita pihak pengawasan. Kami sudah bergerak mudah-mudahan secepatnya bisa membantu," tandasnya. (**)

 

 

Tag
Share