Resmi, Tiga Anggota MKMK Permanen Dilantik

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dilantik di Jakarta, Sabtu (8/1/2023). -ist-radar cirebon

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, secara resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK permanen. Ini mempertegas langkah bersejarah dalam memperkuat struktur hukum dan etika di Indonesia.

Pelantikan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin siang (8/1) dengan suasana yang penuh haru. 

"Kita patut bersyukur pada siang hari ini kita bisa menyaksikan pengucapan sumpah dari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen," ujar Suhartoyo. 

Hal ini menjadi bukti nyata dari komitmen Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat landasan etika dan kehormatan lembaga. Ketiga anggota baru ini, hakim Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Gede Palguna, dan akademisi Universitas Andalas Yuliandri, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024, tanggal 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Diprediksi Masih Kuat

Mereka akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari hingga 31 Desember 2024. Pembentukan MKMK sendiri didasari oleh amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Konstitusi dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

Menindaklanjuti ketentuan ini, pada 3 Februari 2023, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK diberi kewenangan untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, serta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

Pelantikan ini menjadi langkah awal dalam perjalanan panjang para anggota MKMK untuk memastikan kepatuhan dan kehormatan dalam lingkup Mahkamah Konstitusi, dengan harapan bahwa langkah ini akan menjaga integritas lembaga dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. (ant)

Tag
Share