Vonis 14 Tahun Penjara

Pembacaan putusan majelis hakim terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Ne-ist-radar cirebon

KASUS GRATIFIKASI DAN PENERIMAAN LAIN

Menurut surat tuntutan, JPU KPK menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp 18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. Juga disebutkan bahwa Rafael Alun menerima penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya di Ditjen Pajak Kemenkeu dengan total Rp 47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Jaksa meyakini bahwa Rafael Alun juga melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.

BACA JUGA:Sepiring Nasi Plus Lauk Cuma Rp2 Ribu

Kasus ini memberikan catatan penting terkait upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di lingkungan instansi pemerintah. Vonis ini juga dapat dijadikan sebagai peringatan bagi para pejabat publik dan swasta untuk mematuhi hukum serta menghindari praktik korupsi dan pencucian uang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. (antara/jpnn)

Tag
Share