Sudah Kosong, Motor Curian Yang Disimpan di Gudbalkir Pusziad Sudah Dibawa ke Polda Metro Jaya

Suasana Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo. Seluruh kendaraan hasil curanmor diboyong ke Mapolda Metro Jaya di Jakarta. -ist-radar cirebon

Pasca terungkapnya dugaan kasus penyimpanan sedepa motor yang diduga hasil pencurian dan disimpan di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, pada Minggu (7/1), kondisinya sudah kosong.

Berdasar pantauan, suasana sepi terlihat di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Minggu (7/1). Hari sebelumnya (6/1), tampak beberapa petugas memasukkan motor barang bukti ke kontainer. Lalu, diangkut dari Gudbalkir untuk diamankan. Kemarin ratusan kendaraan bermotor itu tidak ada lagi.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) V/Brawijaya Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani menyampaikan, barang bukti sudah dipindahkan. ”Kami proses pemindahan ke Polda Metro Jaya karena awal penanganannya kan di sana,” jelasnya saat dihubungi kemarin. ”Kami koordinasikan terus dengan Polda Metro supaya barang bukti bisa diterima,” lanjutnya.

Rendra menyatakan, pemeriksaan terhadap tiga anggota TNI-AD yang terlibat sudah dilakukan di Pomdam V/Brawijaya. ”Ketiga oknum bukan anggota organik di Kodam V/Brawijaya, melainkan dari Pusziad dan Puspalad,” ungkapnya. Kopda AS dan Praka J bertugas di satuan Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad). Mayor P bertugas di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).

BACA JUGA:Jokowi Ngaku Belum Dapat Undangan HUT PDIP

Di tempat lain, Kepala Dinas Penerangan TNI (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan bahwa persoalan yang terungkap di Sidoarjo sudah menjadi atensi KSAD. Bahkan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melontarkan warning keras. ”Menjadi atensi KSAD sejak dilaporkan adanya temuan tersebut,” ungkapnya kemarin.

Kristomei menyatakan bahwa penyidik masih terus bekerja untuk menggali kasus tersebut. Karena itu, dia belum bisa menyampaikan banyak hal terkait dengan progres penanganannya. Yang pasti, Polisi Militer Kodam (Pomdam) V/Brawijaya yang berada di bawah naungan Puspomad sudah bekerja. ”Diperintahkan untuk menyelidiki, menyidik, dan mengembangkan kasus itu,” kata jenderal bintang satu TNI-AD tersebut.

Sebagai organisasi yang bertanggung jawab membina seluruh personel TNI-AD, sambung Kristomei, instansinya sudah berkali-kali menekankan agar para prajurit tidak menyalahgunakan aset dan fasilitas milik TNI-AD. Apalagi menggunakannya untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, bila para prajurit tersebut terbukti terlibat, TNI-AD tidak akan segan memberikan sanksi.

Kristomei menyampaikan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur soal penggelapan kendaraan bermotor. Ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara. Bukan hanya itu, mereka dipastikan bakal mendapat hukuman tambahan. ”Untuk di militer, bisa disertai pidana tambahan berupa pemecatan dengan tidak hormat dari kedinasan,” terang dia.

BACA JUGA:Kapolres Pantau Sortir dan Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak melontarkan warning keras. Anggota TNI-AD yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut akan dipecat dengan tidak hormat. (syn/uzi/dya/c19/c14/oni)

Tag
Share