Jenis Sanksi bagi ASN yang Melanggar Netralitas

Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuningan, wajib menjaga netralitas di Pemilu 2024. -Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuningan, wajib menjaga netralitas di Pemilu 2024. Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif yakni sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena jika ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional,” kata Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dalam keterangan persnya, Jumat (5/1).

Untuk itu, lanjutnya, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak terpengaruh dan tidak berpihak pada kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. Jenis pelanggaran kode etik bagi ASN di antaranya memasang alat peraga terkait calon peserta pemilu, kampanye di medsos, menghadiri kampanye dan memberikan dukungan secara aktif, membuat atau posting komentar, berbagi, suka, bergabung hingga ikut dalam grup maupun akun pemenangan peserta pemilu.

“Selain itu, memposting pada medsos atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama peserta pemilu, dan ikut dalam kegiatan kampanye peserta pemilu. Kemudian mengikuti deklarasi maupun kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN),” bebernya.

BACA JUGA:Surat Suara Pemilu Lengkap

Sementara pelanggaran disiplin, Sekda Dian menjelaskan, seperti melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai calon atau kepada masyarakat (bagi independen) sebagai calon, dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). 

Termasuk menghadiri deklarasi maupun kampanye pasangan calon, dan memberikan dukungan keberpihakan hingga menjadi anggota pengurus partai politik.

“Jadi ASN yang melanggar netralitas pada masa Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi bisa berupa hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” imbuhnya.

Menurutnya, hukuman disiplin sedang di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Lalu hukuman disiplin berat sanksinya berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (ags)

Tag
Share