Lagi, Ukur Ulang Lahan Gang Sawo

Pengukuran ulang lahan sengketa di Gang Sawo, Kampung Langensari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (13/3/2025).-dedi haryadi-radar cirebon

CIREBON- Persoalan lahan di Kampung Langensari Baru, RT/RW 004, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, belum juga usai. Irma Sulastri (51), warga setempat mengeluhkan akses tunggal keluar masuk rumahnya yang berada di Gang Sawo di lokasi itu terancam ditembok. Hal itu lantaran gang itu diklaim milik Santy Indriati Kumala.

Gang inilah yang digunakan Irma untuk keperluan sehari-hari. Namun kini sebagian Gang Sawo telah ditembok oleh pihak Santy Indriati Kumala. Persoalan inipun menjadi sengketa. 

Irma mengatakan, berdasarkan sertifikat tanah yang diterbitkan gang kecil yang saat ini dikenal dengan sebutan Gang Sawo sudah ada sejak 1961 digunakan oleh warga sebagai hak servituut.

"Gang Sawo ini menjadi batas utara dari bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 2418/Pekiringan atas nama Madhasan Zauhari terbit tanggal 12 Agustus 1991. Tanah dengan Surat Ukur No. 343/1991 luas 205 m² ini memiliki batas antara lain sebelah utara Gang Sawo, sebelah timur Gang Kedongdong, sebelah selatan rumah Fanny Andriani Setiawan dan sebelah barat rumah Neny Tresnaeni Sunarjono," kata Irma, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA:Polres dan Jurnalis Berbagi Takjil

Kuasa hukum Irma, Sharmila SH mengatakan sengketa tanah yang merugikan kliennya ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. “Kami mengantongi bukti-bukti guna memastikan Gang Sawo merupakan fasilitas umum, bukan milik pribadi. Ibu Santy membeli tanah tahun 95 dari pemilik sebelumnya. Setelah itu beliau mengajukan pengukuran ulang ke BPN. Setelah diukur ulang mulai penarikan dari utara sampai selatan ternyata menurut keterangan versi Ibu Santy tanahnya masih kurang," katanya.

Perempuan yang akrab disapa Mila ini menyebutkan, kliennya mengklaim tanah seluas 865 m². Namun bidang tanah yang saat ini dikuasai Santy dinilai kurang dari jumlah seharusnya. Sebab itulah Santy mengklaim Gang Sawo bagian dari tanahnya. “Karena kalau di sertifikat itu 865 m² satu hamparan ini. Mereka menduga tanah mereka masuk ke dalam kepemilikan Ibu Irma," sebutnya.

Tak tinggal diam, pihak Irma pun menempuh langkah hukum dengan melakukan gugatan. Bahkan, pada Kamis (13/3/2025), dilakukan pengukuran ulang yang dihadiri dua belah pihak yang bersengketa, pihaik kepolisian, BPN, tokoh masyarakat, hingga unsur pemerintah.

“Pengukuran ulang ini untuk rekonstruksi awal mula ukuran dan batas-batas tanah yang disengketakan serta tanah-tanah sekitarnya. Ini konfliknya dari lima tahun lalu. Kalau pihak sana (Santy) merasa tanah ini punya dia kenapa gak menggugat. Sekarang gugatan itu masuk dari pihak Ibu Irma," tandasnya. 

BACA JUGA:HKTI DPC Majalengka Revitalisasi Kepengurusan

Seperti diketahui, polemik sengketa tanah di Kampung Langensari Baru, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, masih terus berlanjut. Aksi penolakan terhadap pembangunan sebuah rumah di lahan (tanah) tersebut pun masih dilakukan warga setempat.

Bahkan, warga setempat melakukan penandatanganan petisi penolakan pembangunan karena belum ada keputusan resmi dari pengadilan. Sebelumnya pihak BPN Kota Cirebon pernah melakukan pengukuran ulang dan pencocokan sertifikat milik warga disaksikan Lurah Pekiringan, Kapolsek Kesambi, dan Danrami Kesambi. Namun, hingga sekarang belum ada keputusan secara resmi yang dikeluarkan BPN secara tertulis kepada warga hasil pengukuran tersebut. (rdh)

 

Tag
Share