Waduh...Polemik Tanah Karangmas Memanas

POLEMIK: Keberadaan tanah Karangmas yang sekarang sudah ada bangunannya diklaim milik perorangan dan sudah diadukan ke Polresta Cirebon.-CECEP NACEPI-RADAR CIREBON

DEPOK-Polemik tanah Karangmas di Desa Kesugengan Kidul, Kecamatan Depok semakin memanas. Kuasa hukum dari pemilik tanah tersebut, telah mempolisikan warga setempat, lantaran mengklaim tanah seluas 3.400 meter persegi sebagai tanah adat Karangmas Situs Nyimas Ratu Ayu Gandasari.

Ria Aprianti selaku kuasa hukum pemilik lahan Ari Setyo Handoyo mengatakan, pihaknya sudah melalui jalur hukum dengan menunjukkan dokumen berupa sertifikat dan lainnya. 

“Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) sudah diterima oleh Unit Harda Satreskrim Polresta Cirebon. Sekarang sudah tahap pemeriksaan saksi. Sudah diperiksa saksi pelapor dan saksi dari BPN. Kami harap laporan Dumas bisa naik ke LP, dan memberikan efek jera kepada mereka yang mengklaim tanah tersebut,” kata Ria Aprianti.

BACA JUGA:Jangan Asal Pemberhentian Perangkat Desa, Harus Sesuai Aturan

Tidak hanya itu, Ria juga sudah meminta ke lembaga yang lebih tinggi untuk perlindungan hukum, agar permasalahan tersebut segera ditangani dan pemerintah setempat juga menyikapi dengan serius. 

Menurut Ria, lahan tersebut adalah tanah pribadi, bukan tanah adat atau pun tanah desa. Dijelaskan nya, Ari Setyo Handoyo menjadi pemilik tanah tersebut dari warisan kakeknya yang sudah almarhum. Namun,  kondisi tanah itu dibiarkan tidak diurus, lalu tanah itu dimanfaatkan oleh warga setempat. 

“Ini tanah kepemilikan jelas, berdasarkan jual beli, dan juga waris. Sekarang posisi klien saya itu ingin menjual tanah itu, tapi ditolak oleh warga yang tidak ingin membongkar dan mengosongkan bangunan di atas tanah milik klien saya,” katanya. 

Dikatakan Ria, adanya pemerintah desa yang baru yang sekaligus sebagai ketua Karangmas, diharapkan bisa menyikapi permasalahan tersebut dengan cepat. “Saya pengen segera dikosongkan tanpa syarat. Kalaupun dulu kita  memperbolehkan menempati, mengelola, bukan berarti memiliki,” tandasnya. 

BACA JUGA:Peringati Hari Amal Bakti di Linggarjati, Momentum Napak Tilas Historis

Terpisah, Kuwu Desa Kasugengan Kidul, Giantoro mengatakan, andai saja pemerintah desa (pemdes) sebelumnya memfasilitasi dengan benar mediasi dengan beberapa pihak terkait lahan Karangmas, polemiknya tidak akan seperah ini. Menurutnya, permasalahan ini butuh mediasi.

“Saya sebagai pemdes baru menjabat, akan mempertemukan pihak Ari Setyo Handoyo dengan warga Desa Kasugengan Kidul, bagaimana terbaiknya. Nanti kita akan panggil pihak terkait bagaimana agar permasalahan ini selesai,” kata Giantoro. 

BACA JUGA:Segera Wujudkan Layanan Digital Terpadu

Giantoro mengakui bahwa zaman dulu ada warga Tionghoa di Desa Kasugengan Kidul. Dalam catatan sejarah yang dimiliki oleh dirinya, lahan tersebut berupa Yayasan Hong Tai yang dipercayakan pada Bapak Liong dan Bapak Tai sekitar tahun 1919. 

“Proses itu penunjukan akta pembentukan Yayasan Hong Tai. Namun tiba-tiba ada sertifikat yang mau dijual. Jadi kami selaku warga kaget. Kami meminta agar mereka  menceritakan proses pembuatan sertifikat itu bisa terjadi, kami ingin mengetahui itu. Karena masyarakat menduga pembuatan sertifikat cacat hukum,” katanya. (cep)

Tag
Share