Butuh Kelola Parkir yang Lebih Baik di Alun-alun Pataraksa
Tak hanya penataan beberapa bagian yang rusak, Pemkab Cirebon juga perlu menata pengelolaan parkir di Alun-alun Pataraksa.-Andri Wiguna-Radar Cirebon
Tidak hanya soal menata kembali beberapa bagian Alun-alun Pataraksa yang kini rusak, Pemkab Cirebon juga harus segera mengevaluasi tata kelola parker kendaraan. Hal ini mengingat tingginya animo masyarakat terhadap area terbuka tersebut, terutama saat akhir pekan.
Sebelumnya, dalam rapat lintas SKPD tahap pertama melalui Focus Group Discussion (FGD), menghasilkan beberapa poin. Salah satunya adalah mengenai parkir kendaraan roda dua, di mana dipusatkan di basement Alun-alun Pataraksa.
Kasi Parkir Bidang Sarpras Dishub Kabupaten Cirebon, Alfa, mengatakan, parkir kendaraan di Alun-alun Pataraksa memang belum tertata. Untuk melakukan penataan, katanya, perlu dibahas bersama. Sebab, Alun-alun Pataraksa merupakan aset Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita belum bisa masuk ke sana (soal penataan parkir). Tapi dalam pembahasan itu nanti ada MoU antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perhubungan dalam pengelolaan parkir," kata Alfa kepada Radar Cirebon, Selasa (2/1/2024).
BACA JUGA:Wajah Proyek Rp15,5 Miliar: Alun-alun Pataraksa Sudah Rusak
Menurutnya, ada sejumlah SKPD yang terlibat dalam rapat pertama yang digelar 11 Desember 2023 lalu. Yakni Dishub, DLH. Kemudian asisten, Kabag Perekonomian, Kabag Hukum, Disperdagin, Satpol PP, termasuk DKM Masjid Agung Sumber. Sebab, tidak menutup kemungkinan parkir kendaraan masuk ke pelataran Masjid Agung.
"Itu rapat tahap pertama. Nanti di rapat kedua, kita undang Karang Taruna juga. Karena selama ini yang mengatur parkir di Alun-alun Pataraksa itu Karang Taruna dan juga warga sekitar yang di luar Karang Taruna," katanya.
Menurutnya, dalam penataan parkir khusus untuk kendaraan roda dua, diarahkan masuk ke basement yang mempunyai daya tampung kendaraan hingga 300 motor. Nantinya, untuk kendaraan roda empat akan ditempatkan di luar yang tidak menganganggu lalu lintas kendaraan. “Untuk mobil, masih kita bahas titik pastinya. Yang pasti berada di jalan kompleks perkantoran," terangnya.
Untuk PKL sendiri, lanjut Alfa, itu menjadi kewenangan Disdagin. Dari obrolan kecil rapat, para PKL akan ditempatkan di jalan depan masjid. Yang membentuk leter L ke arah kantor Inspektorat. "Jadi, pintu masuk samping masjid atau depan Kejaksaan akan ditutup. Keluar masuk kendaraan melalui depan kantor DPRD," ungkapnya.
BACA JUGA:Refleksi Tahun 2023 hingga Produksi Kendang
Alfa menyampaikan, bahwa perda pajak dan retribusi daerah telah disahkan pemerintah daerah melalui rapat paripurna Desember 2023 lalu. Artinya, tahun ini perda tersebut sudah berlaku. Di mana untuk tarif kendaraan roda dua yang semula Rp1.000, di perda yang baru menjadi Rp2.000. Sementara kendaraan roda empat atau mobil minibus yang semula Rp2.000 menjadi Rp4.000.
“Kenaikan tarif parkir ini karena tarif sebelumnya sudah tidak relevan lagi. Maka diperlakukan tarif baru yang tertuang didalam perbup yang turunannya melalui peraturan bupati," tandasnya.
Ia berharap hadirnya Alun-alun Pataraksa mampu menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar untuk bisa sejahtera di pusat Pemerintahan Kabupaten Cirebon. (sam)