Saksi Parpol Pilih Mundur karena Ingin Daftar KPPS

SOAL KPPS: Anggota Bawaslu Kota Cirebon Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M Joharudin mendapat informasi dari sejumlah pimpinan parpol beberapa saksinya mundur karena ingin daftar KPPS.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON

CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, untuk memastikan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tengah direkrut KPU, bersih dari afiliasi partai politik.

Hal ini menyusul adanya keluhan dari sejumlah pimpinan partai politik di Kota Cirebon, yang mengaku jika calon saksi parpol mereka memilih mundur untuk mendaftar sebagai anggota KPPS.

Anggota Bawaslu Kota Cirebon Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa M Joharudin menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari sejumlah pimpinan parpol yang mengaku beberapa saksinya mundur karena ingin daftar KPPS.

Di sisi lain, syarat menjadi anggota KPPS sesuai pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni tidak boleh terdaftar sebagai anggota parpol, sesingkat-singkatnya selama lima tahun ke belakang.

BACA JUGA:Pelindo Gelar Pelepasan dan Penyambutan Kapal

“Kalau memang ada calon KPPS diduga anggota parpol, kami minta kepada KPU agar jangan dimasukkan/diloloskan,” tegasnya.

Menurutnya, keluhan dari pimpinan parool ini didalami sebagai informasi awal yang resmi. Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa pada proses rekrutmen calon anggota KPPS ini.

Begitupula dalam hal rekrutmen pengawas TPS yang tengah dilakukan Bawaslu Kota Cirebon, pihaknya juga akan mengatensi hal yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurutnya, hal ini penting untuk dicegah dari sekarang, daripada di kemudian hari menjadi persoalan. Ketika misalnya anggota KPPS-nya terbukti belum 5 tahun mundur dari keanggotaan parpol.

Sudah telanjur proses pungut hitung suara di TPS, tapi itu mesti diulang karena ada anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:Pj Bupati: Waspada Bencana

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menjelaskan, terkait dugaan adanya calon anggota KPPS yang terafiliasi parpol, biasanya kasusnya adalah yang bersangkutan namanya terdaftar keanggotaan parpol di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol). Itu ada dua sebab, antara dicatut atau memang benar pernah menjadi anggota.

“Kalau pengakuannya merasa dicatut dan tidak tahu menahu, meka yang bersangkutan diminta membuat surat ke partainya bahwa bukan sebagai anggota parpol, dan surat pernyataan bukan anggota parpol. Itu sudah cukup,” terangnya.

Kalau pengakuannya memang benar pernah menjadi anggota parpol, itu mesti lima tahun dulu berhenti sebagai anggota parpol, baru boleh menjadi penyelenggara. (azs)

Tag
Share