Giliran Warga Jungjang Wetan Aksi Unjuk Rasa

PROTES KUWU: Masyarakat Desa Jungjang Wetan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon.-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON-Setelah warga Desa Wanasaba Kidul menuntut  kuwu (kepala desa) untuk mundur dari jabatannya, giliran warga Desa Junjang Wetan Kecamatan Arjawinangun yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Senin (3/2). 

Warga yang berjumlah seratus orang itu, meminta kepada Pj Bupati Cirebon untuk memecat kuwu (kepala desa) Jungjang Wetan yang saat ini sedang menjabat.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Hartono mengatakan, aksi yang dilakukan karena surat permohonan pemberhentian kuwu yang disampaikan secara tertulis belum direspons oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

“Surat permohonan kami tanggal 16 Januari 2025 tidak direspons. Akhirnya, kami mengadakan aksi unjuk rasa meminta kuwu dipecat sesuai surat yang kami sampaikan,” ujar Hartono.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat

Kemudian, Hartono mengungkapkan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kuwu. Salah satunya, dugaan pelanggaran korupsi dana desa tahun 2022 silam. 

“Setelah dugaan tindak pidana korupsi itu dilaporkan, kuwu mengembalikan Rp208 juta dari total dana desa yang diduga dikorupsi sebanyak Rp600 juta,” ungkap Hartono.

Dijelaskannya, uang itu baru dikembalikan oleh kuwu pada tahun 2024 setelah dilaporkan pada Februari 2023. “Jika tidak laporkan, uangnya pasti hangus,” tandasnya. 

Diakui Hartono, dugaan korupsi dana desa tahun 2022 belum dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena adanya ketentuan dari BPK dan KPK yang mengutamakan pengembalian uang yang dikorupsi daripada menjerat terduga pelakunya. 

BACA JUGA:Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

“Ketentuan yang dimaksud, ungkap Hartono, adalah jika pelaku bisa mengembalikan uang yang dikorupsi dalam tenggat waktu 60 hari, maka yang bersangkutan bisa lepas dari jerat hukum tersebut. Walaupun lepas dari pidana, tapi kuwu sudah melanggar undang-undang tentang desa sehingga tidak layak lagi memimpin desa,” ujarnya.

Tidak lama setelah melakukan orasi di depan Kantor Bupati Cirebon, sebanyak 10 orang perwakilan pengunjuk rasa diterima perwakilan Pemkab Cirebon untuk beraudiensi. 

Dari hasil audiensi itu, Hartono mengaku akan menunggu selama 14 hari kerja sesuai hasil kesepakatan dalam audiensi tersebut. “Jika hasil tidak sesuai dengan yang diharapkan, kami akan menyegel kantor balai desa,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Cirebon Moch Nurhiyana menyatakan, akan melakukan kajian serta rapat bersama pihak Inspektorat dan Bagian Hukum Setda terkait permasalah Kuwu Junjang Wetan. 

Tag
Share