Giliran Warga Jungjang Wetan Aksi Unjuk Rasa

PROTES KUWU: Masyarakat Desa Jungjang Wetan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon.-cecep nacepi-radar cirebon
BACA JUGA:Lagi, Polisi Gagalkan Tawuran Berandalan Bermotor
“Kami dari DMPD ada mekanisme Perbub nomor 155 tahun 2020 terkait pemberhentian kuwu. Ada tiga aspek jika akan memberhentikan kuwu. Yang pertama, meninggal dunia. Kedua mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan,” ujarnya.
Dari hasil audiensi tersebut, pihaknya sepakat dengan warga untuk menunggu, dan memberikan kesempatan DPMD bekerja terlebih dahulu. “Tidak bisa langsung pemecatan,” tandasnya.
“Apabila melakukan pemecat sembarangan ada jalur PTUN, nanti dua kali kerjaan. Kita tidak boleh asal-asalan harus sesuai prosedur. Jangan sampai kita yang salahkan,” lanjutnya.
Menurutnya, kalau ada dugaan pelanggaran dari kuwu, maka yang melaporkan harus dari resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BACA JUGA:Jadi Langganan Banjir, Warga Desak Normalisasi Saluran
“Nanti ada tim dari DMPD, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda melakukan rapat untuk mengkaji sejauh mana kebenaran dari laporan itu,” pungkasnya. (cep)