Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

ANTISIPASI BENCANA: Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon Kabupaten Cirebon Dr Deni Nurcahya MSi (kiri) menjelaskan terkait penetapan status siaga darurat bencana.-samsul huda-radar cirebon

CIREBON-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh cuaca ekstrem. 

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi sejak 1 Desember 2024 hingga 31 Mei 2025, menyusul tingginya curah hujan, angin kencang, serta potensi banjir dan longsor yang mengancam berbagai wilayah.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon Kabupaten Cirebon, Dr Deni Nurcahya MSi mengatakan, keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memitigasi dampak bencana yang mungkin terjadi.  

Ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kondisi cuaca yang semakin tidak menentu. 

BACA JUGA:Lagi, Polisi Gagalkan Tawuran Berandalan Bermotor

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Warga perlu memahami langkah-langkah menghadapi cuaca ekstrem, termasuk mitigasi risiko banjir dan longsor di wilayah masing-masing,” ujar Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/2).

Selain meningkatkan kesiapsiagaan, BPBD juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, termasuk pemetaan daerah rawan bencana, koordinasi dengan instansi terkait, serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai tindakan darurat saat terjadi bencana.

Meski status siaga darurat telah ditetapkan, Deni menegaskan, anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk bencana alam belum dapat dicairkan. 

Menurutnya, penggunaan dana BTT baru bisa dilakukan apabila pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat bencana, yang hanya diberlakukan jika terjadi bencana yang bersifat luas dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Jadi Langganan Banjir, Warga Desak Normalisasi Saluran

“Anggaran BTT bencana alam hanya dapat dicairkan jika Kabupaten Cirebon berada dalam status tanggap darurat bencana, bukan sekadar siaga. Keputusan ini akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah apabila bencana terjadi secara berkesinambungan dan berdampak signifikan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Deni menambahkan, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan cuaca dan mengikuti arahan dari BPBD serta instansi terkait.

Selain itu, warga yang tinggal di daerah rawan banjir dan longsor diminta untuk lebih waspada serta segera melaporkan potensi bahaya kepada pihak berwenang. 

“Dengan adanya penetapan status siaga darurat ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, sehingga dampaknya dapat diminimalkan,” pungkasnya. (sam)

Tag
Share