Pejabat dan Kepala Daerah Bisa Kampanye, Ini Aturan Barunya
Pemerintah terbitkan aturan baru soal kapala daerah dan pejabat yang berkampanye dalam Pemilu 2024-dokumen -Radar Cirebon
JAKARTA- Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, mereka yang sedang menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara harap berhati-hati. Soalnya, kalau tidak akan fatal akibatnya.
Diharapkan mereka mentaati aturan yang ada, karena pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo telah menertibkan aturan baru pada Pemilu 2024 ini. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara cuti pejabat pada Pemilu 2024.
Disebutkan, presiden mewajibkan menteri hingga kepala daerah untuk mengajukan cuti saat hendak kampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan pada saat hari libur, maka mereka tidak perlu mengajukan cuti.
BACA JUGA:Buruh Ngotot Kenaikan UMK 2024 sebesar 15 Persen
Disebutkan dalam aturan tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti. Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan kepada Presiden.
Bagi gubernur dan wakil gubernur, cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Tentunya dengan melengkapi tembusan kepada Presiden.
Dilengkapi dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Sementara, pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum hari kampanye.**